Jaringan Curanmor di Empat Kabupaten Dibekuk! Subdit Jatanras Polda Jatim Amankan 12 Tersangka

Surabaya, serayunusantara.com – Tim Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di sejumlah wilayah, yakni Malang, Pasuruan, Lumajang, dan Probolinggo. Sebanyak 12 pelaku ditangkap, termasuk satu orang di bawah umur.

“Total 12 tersangka kami amankan, satu di antaranya masih di bawah umur dan saat ini mendapat penanganan khusus. Dalam operasi ini, kami menyita 17 sepeda motor, satu mobil pickup Grandmax, serta sejumlah alat bukti seperti kunci T dan mesin motor,” ungkap Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Jumat (1/8/2025).

Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko, menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari tujuh laporan yang masuk sepanjang Juli 2025. Para pelaku beraksi dengan menyasar kendaraan yang diparkir di lokasi sepi dan tanpa pengamanan ganda.

“Sebagian besar tersangka merupakan residivis yang terbiasa beraksi secara berkelompok. Peran mereka terbagi menjadi eksekutor, pengintai, dan pengemudi,” jelas Kombes Widi, didampingi Kasubdit Jatanras, AKBP Arbaridi Jumhur.

Salah satu kasus terjadi di Kepanjen, Kabupaten Malang, ketika tersangka RAR (41) dan AS (20) mencuri motor dari teras rumah warga pada dini hari. Di lokasi lain, AO (23) dan MRS (17) melakukan pencurian serupa di wilayah Ngadilangkung.

Baca Juga: Tim Gabungan Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu di Exit Tol Suramadu

Di Pakis, Malang, tersangka A (27) mencuri sepeda motor dari halaman Apotek K24 Wendit. Sementara di Karangploso, MS (45) dan AS (30) membawa kabur motor yang diparkir di depan rumah makan Padang. MS juga terlibat dalam kasus lain di Lowokwaru, Kota Malang.

Aksi lainnya terjadi di warung kopi di Dusun Arcopodo, Gempol, Pasuruan. Tiga pelaku, RAN (27), K (40), dan IAP (27), mencuri motor saat pemiliknya tengah menikmati kopi. Mereka kabur usai memastikan situasi aman.

Di Lumajang, UH (32) beraksi sendiri mencuri motor milik warga Desa Wonorejo. UH juga diduga terlibat pencurian mobil bersama MMI (27) di wilayah Probolinggo.

Para pelaku rata-rata berasal dari Malang dan Pasuruan. Beberapa di antaranya diketahui terlibat dalam lebih dari satu tindak kejahatan di lokasi berbeda. Salah satu pelaku yang masih berusia 17 tahun kini menjalani proses hukum sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum.

“Mereka ini sebagian sudah jadi target operasi kami karena sering berpindah lokasi untuk menghindari kejaran polisi,” tambah Widi.

Baca Juga: Polres Malang Bongkar Kasus Kekerasan Anak di Wagir, Pelaku Ternyata Tetangga Korban

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa:

  • 17 sepeda motor berbagai merek
  • 1 mobil pickup Grandmax
  • 1 unit HP Samsung milik AO
  • 1 mesin merek Happy
  • 1 kunci T
  • 2 potong kaus milik MS dan AS

Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara, serta Pasal 365 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan yang diancam hukuman hingga 9 tahun.

Polda Jatim mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan, terutama di malam hari atau area sepi. “Gunakan kunci ganda atau pengaman tambahan, dan pilih lokasi parkir yang aman dan terpantau,” tutup Kombes Widi. (Serayu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *