Judi Online Intai Anak dan Perempuan, Kemen PPPA Dukung Upaya Satgas Pemberantasan Judi Online

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak, Nahar. (Foto: KemenPPPA RI)

Jakarta, serayunusantara.com – Melansir dari laman KemenPPPA RI, Dalam upaya mendukung mempercepat pemberantasan perjudian daring atau judi online yang saat ini tengah menjadi keresahan di masyarakat, berdasarkan arahan Presiden Jokowi telah dibentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Daring melalui Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) melalui Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak menjadi bagian dari Anggota Bidang Pencegahan Satgas Pemberantasan Perjudian Daring.

“Seperti yang Kita ketahui saat ini, maraknya praktik judi online ini di masyarakat tidak hanya menyasar pengguna orang dewasa tetapi juga menyasar ke anak-anak. Berdasarkan data demografi yang dirilis oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), pemain judi online usia di bawah 10 tahun mencapai 2% dari total keseluruhan pemain. Tentunya hal ini akan berdampak buruk terhadap masa depan anak jika tidak segera ditangani,” ujar Nahar.

Adapun berdasarkan data PPATK secara lengkap demografi pemain judi online ± 4.000.000 orang yang pengelompokannya dilakukan berdasarkan kategori usia < 10 tahun sebanyak 2%, usia 10 – 20 tahun sebanyak 11%, usia 21 – ≤ 30 tahun sebanyak 13%, usia 30 – 50 tahun sebanyak 40%, Dan usia ≥ 50 tahun sebanyak 34%.

Nahar mengungkapkan perjudian merupakan salah satu kegiatan melanggar hukum yang mengakibatkan kerugian finansial, gangguan sosial, dan psikologis yang dapat menimbulkan efek tindak kriminal lanjutan baik bagi orang dewasa maupun anak-anak.

”Aktifitas judi online dapat melibatkan anak sebagai pelaku, korban, saksi maupun anak dari pelaku perjudian. Dari sisi tumbuh kembang anak dan ketahanan keluarga, jika orang tua menjadi pelaku judi online, anak akan berpotensi menjadi korban kekerasan hingga penelantaran. Anak juga bisa menjadi korban stigmatisasi akibat dari aktifitas judi yang dilakukan oleh orang tuanya,” ungkap Nahar.

Baca Juga: Menteri PPPA Dorong Tindak Lanjut Implementasi UU KIA Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan

Nahar mengungkapkan upaya penanganan yang dilakukan oleh bidang pencegahan meliputi internalisasi materi etika digital, literasi digital dan dampak negatif judi online dalam satuan pendidikan; melakukan serangkaian program sosialisasi, workshop, seminar bagi tenaga pendidik terkait penyebaran pemahaman mengenai bahaya dan kerugian perjudian daring; melakukan program pengembangan kesadaran terhadap kesehatan mental maupun layanan konseling di lembaga pendidikan; menyediakan wadah kreativitas dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler maupun kegiatan kewirausahaan; serta sosialisasi larangan judi di berbagai platform.

“Kemen PPPA sebagai bagian dari anggota Satgas ini, akan melakukan beberapa langkah strategis dalam upaya pencegahan perjudian daring yang merugikan perempuan dan anak dengan melibatkan kelembagaan masyarakat yang dibentuk oleh Kemen PPPA seperti PATBM, relawan SAPA, Puspaga, Forum Anak dan lainnya; serta sinergi dengan Aparat Penegak Hukum untuk penanganan kasus judi daring yang melibatkan anak sebagai korban, pelaku, saksi maupun anak dari pelaku khususnya untuk pendampingan. Upaya-upaya yang kami lakukan tidak terlepas untuk mengutamakan dan melindungi kepentingan terbaik bagi perempuan dan anak,” ujar Nahar.

Saat ini, perjudian daring atau judi online telah menimbulkan keresahan masyarakat, sehingga perlu segera diambil langkah tegas dan terpadu guna pemberantasannya.

“Untuk mendukung upaya percepatan pemberantasan perjudian daring secara terpadu dibentuk Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring, melalui Keputusan Presiden Nomor 21 tahun 2024. Pembentukan Satgas bertujuan untuk melakukan percepatan pemberantasan kegiatan judi online secara tegas dan terpadu dalam rangka melindungi masyarakat, termasuk perempuan dan anak yang rentan menjadi korban praktik judi online,” ungkap Nahar.

Nahar menyebutkan adapun uraian tugas dari Satgas Pemberantasan Perjudian Online antara lain; mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring secara efektif dan efisien; meningkatkan koordinasi antar kementerian/lembaga dan kerja sama luar negeri dalam upaya pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring; dan menyelaraskan dan menetapkan pelaksanaan kebijakan strategis serta merumuskan rekomendasi dalam mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring.

Baca Juga: Menuju Hari Anak Nasional, Menteri PPPA Dukung Pendidikan Anak yang Berkesetaraan

”Pemerintah telah memiliki Perpres Stranas PKTA yang menjadi acuan strategi perlindungan anak termasuk di ranah daring yang melibatkan lintas kementerian/lembaga. Selain itu, Kemen PPPA juga sedang menyusun Peraturan Presiden terkait Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring yang nantinya dapat digunakan sebagai salah satu regulasi bagi perlindungan anak dari perjudian online.”

Nahar kembali mengingatkan kepada seluruh masyarakat bagi yang mengalami, mendengar, melihat, atau mengetahui kasus kekerasan terlebih saat ini yang berkaitan dengan dampak judi online untuk berani mengungkap kasus kekerasan yang terjadi. Masyarakat dapat melaporkan kasus kekerasan melalui call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 dan WhatsApp 08111 129 129.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *