Surabaya, serayunusantara.com – Kepolisian Daerah Jawa Timur menerima kunjungan kerja Komisi III DPR RI masa persidangan I tahun sidang 2025–2026 di Mapolda Jatim, Kamis (18/9/2025).
Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, menyampaikan apresiasi atas kehadiran rombongan legislatif.
Menurutnya, kunjungan tersebut sangat penting dalam memperkuat kesiapan aparat penegak hukum menghadapi pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
“KUHP baru (UU No. 21 Tahun 2023) akan berlaku penuh mulai 1 Januari 2026. Regulasi ini menghadirkan paradigma baru yang menekankan keadilan, kemanfaatan, serta pemulihan, tidak semata-mata kepastian hukum,” ujar Irjen Pol Nanang.
Kapolda menambahkan, sejumlah ketentuan krusial dalam KUHP baru antara lain penerapan pidana penjara sebagai langkah terakhir (ultimum remedium), alternatif hukuman berupa kerja sosial atau pengawasan, serta kewenangan hakim untuk memberikan pemaafan (judicial pardon).
Selain itu, asas legalitas diperluas dengan mengakomodasi nilai-nilai lokal dan hukum yang hidup di masyarakat.
Dalam pembahasan Term of Reference (TOR) bersama Komisi III, Irjen Nanang juga menguraikan sejumlah kendala dalam pelaksanaan KUHAP 1981. Beberapa di antaranya ialah keterlambatan pengiriman SPDP ke kejaksaan, koordinasi yang belum optimal antara penyidik dan jaksa, serta belum adanya aturan tegas mengenai alat bukti elektronik.
Baca Juga: Ditlantas Polda Jatim Panggil Teknisi Bus Hino Terkait Kecelakaan di Probolinggo
“Mekanisme izin penggeledahan dan penyitaan juga kerap menyita waktu sehingga berpotensi menghambat pengamanan barang bukti,” jelasnya.
Perbedaan tafsir pasal antara penyidik dan jaksa, serta keterbatasan regulasi terkait keadilan restoratif, turut menjadi perhatian.
“Restorative justice saat ini masih berjalan parsial di masing-masing lembaga. Perlu integrasi dalam KUHAP baru agar ada kepastian hukum,” imbuhnya.
Polda Jatim juga menyampaikan sejumlah masukan terhadap draf RUU Hukum Acara Pidana, di antaranya usulan perpanjangan waktu penahanan kasus siber hingga 3×24 jam, perpanjangan tenggat pengiriman SPDP menjadi 15 hari untuk wilayah terpencil, serta sinkronisasi mekanisme P-19 antara penyidik dan jaksa agar tidak berlarut-larut.
Kapolda menekankan pentingnya kolaborasi lintas lembaga dalam mengantisipasi modus kejahatan yang semakin kompleks, termasuk yang melibatkan teknologi kripto dan aset digital.
“Kerja sama dengan PPATK maupun Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) perlu diperkuat agar proses pemblokiran rekening, pelacakan aset kripto, maupun rupiah hasil kejahatan dapat dilakukan lebih cepat dan efektif,” pungkasnya. (Serayu)