Kasus Dugaan Perzinahan Polwan dan Anggota DPRD Blitar, Oknum Polwan Ditetapkan Sebagai Tersangka

Blitar, serayunusantara.com Kasus dugaan perzinahan yang melibatkan seorang oknum polisi wanita (Polwan) Polres Blitar Kota berinisial SNR (31) dengan GP, anggota DPRD Kota Blitar dari Fraksi PPP, kini memasuki fase baru.

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, penyidik Polres Batu resmi menetapkan SNR sebagai tersangka.

“Penetapan tersangka dilakukan karena penyidik telah menemukan bukti yang cukup atas dugaan tindak pidana yang dilaporkan,” jelas Huda.

Sementara itu, GP masih berstatus saksi dan telah dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan tambahan. Menurut Huda, surat pemanggilan resmi kepada yang bersangkutan sudah dikirimkan.

“Untuk SNR sudah resmi kami tetapkan sebagai tersangka. Sedangkan GP, anggota DPRD Kota Blitar, masih kami panggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujarnya menegaskan.

Baca Juga: Warga Tingal Blitar Kompak Gelar Bazar Sedekah untuk Peringati Hari Santri Nasional 2025

Polres Batu menegaskan, pemeriksaan terhadap GP dilakukan guna memastikan sejauh mana keterlibatannya serta memperjelas kronologi peristiwa tersebut.

Kasus ini berawal dari penggerebekan yang dilakukan oleh suami SNR, yang juga dikabarkan sebagai anggota Polres Blitar Kota berinisial D, di salah satu hotel di Kota Batu. Dalam penggerebekan itu, SNR didapati tengah bersama GP.

Dalam pemeriksaan awal, SNR disebut mengakui keberadaannya bersama GP di lokasi kejadian, dan keterangan tersebut kini menjadi bagian dari bahan pendalaman penyidikan oleh kepolisian. (serayu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *