Kebijakan Gubernur Jabar Berantas Premanisme di Kawasan Industri Dapat Dukungan Kemnaker

Garut, serayunusantara.com – Kebijakan Gubernur Jawa Barat (Jabar) yang menindak tegas premanismedi kawasan industri dan pabrik-pabrik mendapatkan dukungan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer.

Dia menyampaikan banyak kawasan industri yang selama ini mengeluhkan adanya praktik premanisme di lingkungan pabrik. Kami berharap kebijakan yang diterapkan di Jabar ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia.

Selain itu, Wamenaker juga mendukung langkah Gubernur Jabar dalam memberantas percaloan tenaga kerja. “Kami akan memastikan agar tidak ada perusahaan outsourcing yang membebankan biaya tidak resmi kepada calon tenaga kerja,” tegasnya, Senin, 3 Maret 2024.

Wamenaker menegaskan bahwa seluruh pemangku kepentingan perlu mendukung langkah-langkah yang telah dirancang oleh pemerintah daerah demi menciptakan iklim investasi yang kondusif.

“Jika industri dapat beroperasi dengan tenang tanpa gangguan di luar ranah operasionalnya, maka pertumbuhan ekonomi akan semakin kuat. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh pemerintah daerah untuk bersama-sama menciptakan lingkungan usaha yang aman dan nyaman bagi dunia industri,” pungkasnya.

Baca Juga:Buka Rakernas KSPSI, Menaker Tekankan Peran Penting Pekerja Terhadap Pertumbuhan Ekonomi

PT Ultimate Noble Indonesia diproyeksikan membuka 10 ribu lapangan kerja baru di sektor produksi sepatu dan sandal. Peresmian perusahaan ini turut dihadiri oleh Gubernur Jabar, Kapolda Jabar, Bupati Garut, serta sejumlah pejabat daerah lainnya.

Dalam sambutannya, Gubernur Dedi menegaskan bahwa pemerintah daerah akan mengambil langkah konkret untuk memastikan lingkungan industri terbebas dari praktik premanisme. “Saya akan menginstruksikan kepada seluruh kepala desa di Jabar agar tidak meminta sumbangan kepada pabrik-pabrik,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa segala bentuk pemungutan atau permintaan dana yang tidak sesuai dengan ketentuan, baik secara langsung maupun tidak langsung, akan ditertibkan. “Perusahaan telah memenuhi kewajiban pajaknya kepada negara. Oleh karena itu, tidak boleh ada pemungutan tambahan yang bersifat ilegal,” katanya. (Serayu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *