Kembangkan Aplikasi SIPD, Sekjen Kemendagri Teken Kerja Sama dengan Sekda Provinsi DKI Jakarta

Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro Melakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan Dengan Sekda Provinsi DKI Jakarta Joko Agus Setyono. (Foto: Kemendagri RI)

Jakarta, serayunusantara.com – Melansir dari laman Kemendagri RI, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro Melakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan Dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Joko Agus Setyono. Kesepakatan Itu Untuk Mengoptimalisasi Pengembangan Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Dalam Sambutannya, Suhajar Menyampaikan, Keberadaan Aplikasi SIPD Telah Berlangsung Sejak Lama. Hal Itu Bermula Sejak Lahirnya Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Yang Mengamanatkan Daerah Untuk Menyampaikan Pertanggungjawaban Kepada Pemerintah Pusat. Kemudian Kemendagri Melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Dan Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Membangun Aplikasi E-Budgeting Dan E-Planning. Keberadaan Aplikasi Itulah Yang Terus Disempurnakan Hingga Menjadi Aplikasi SIPD.

“Maka SIPD Ini Digagas Dari Awal Didorong Penuh Oleh KPK Untuk Membangun Pemerintahan Yang Lebih Baik Dalam Tata Kelolanya,” Ungkap Suhajar Pada Acara Yang Berlangsung Di Ruang Serbaguna, Gedung Teknis Abdul Muis, Jakarta, Kamis (28/12/2023) Tersebut.

Dia Mengatakan, Setelahnya SIPD Terus Didorong Menjadi Aplikasi Umum Yang Digunakan Oleh Pemerintah. Penggunaan SIPD Sebagai Aplikasi Umum Itu Secara Resmi Diluncurkan Pada 12 Desember 2023 Lalu Bertepatan Dengan Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2023. Saat Itu, Presiden Joko Widodo Yang Hadir Pada Kegiatan Itu Menekankan Bahwa SIPD Merupakan Milik Bersama.

Baca Juga: Kendalikan Inflasi, Irjen Kemendagri Minta Pemda Perhatikan Harga Cabai Merah dan Cabai Rawit

Suhajar Menambahkan, Saat Ini Secara Bertahap Sejumlah Kementerian/Lembaga (K/L) Telah Memutuskan Untuk Menggunakan Aplikasi SIPD. Diharapkan Keberadaan Aplikasi Tersebut Dapat Mengintegrasikan Pelayanan Pemerintah Daerah Dengan Pemerintah Pusat, Termasuk K/L.

“Jadi Dia Menjadi Satu Sistem Bersama Kita Nanti, Di Mana K/L Yang Membutuhkan Informasi-Informasi Keuangan Daerah, Pembangunan Daerah, Informasi Daerah Lainnya, Dapat Digunakan SIPD Ini Jam Berapa Saja, Jam Berapa Mau Mengupdate Daerah Mana Silakan,” Imbuhnya.

Dia Berharap, Keberadaan SIPD Mampu Memperkuat Persatuan Bangsa Indonesia. Pemerintah Daerah Dipacu Untuk Bisa Memanfaatkan SIPD Guna Saling Berbagi Informasi Demi Meningkatkan Pelayanan Di Daerah. Dia Mencontohkan, Pelayanan Itu Seperti Penanganan Stunting. Melalui SIPD Diharapkan Penanganan Tersebut Dapat Lebih Efektif Dan Efisien.

“SIPD Ini Hanya Satu Bagian Penting Untuk Kita Bersama, Tapi Layanan Kepada Masyarakatnya Tanggung Jawab Di Kawan-Kawan Di Daerah,” Pungkasnya.

Baca Juga: Antisipasi Kenaikan Harga Jelang Tahun Baru, Kemendagri Ingatkan Daerah dengan Inflasi Tinggi

Hadir Pada Kegiatan Itu Koordinator Harian Stranas PK KPK RI Niken Arianti, Sejumlah Pejabat Kemendagri, Serta Jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi DKI Jakarta.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *