Kemen PPPA Dorong Kabupaten Penajam Paser Utara Tingkatkan Pemenuhan Hak Anak

Kemen PPPA mendorong upaya peningkatan pemenuhan dan perlindungan anak di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. (Foto: KemenPPPA RI)

Kalimantan Timur, serayunusantara.com – Melansir dari laman KemenPPPA RI, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mendorong upaya peningkatan pemenuhan dan perlindungan anak di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur. Upaya tersebut merupakan tindak lanjut atas penilaian Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) yang berhasil mendapat predikat Madya pada 2023 atau mengalami kenaikan di tahun sebelumnya.

“Upaya pemenuhan hak dan perlindungan anak yang dilakukan Kabupaten Penajam Paser Utara sudah baik. Usaha membangun generasi emas 2045 telah diupayakan dari peningkatan peringkat KLA Kabupaten PPU, yang tadinya ada baru mendapat peringkat Pratama kemudian meningkat menjadi peringkat Madya di tahun 2023. Untuk meraih predikat KLA yang lebih baik lagi, dibutuhkan kerjasama lintas sektor antara organisasi perangkat desa (OPD). Kita harapkan terbentuk sistem yang saling bergerak, tiap-tiap OPD memastikan pemenuhan dan perlindungan anak di Kabupaten PPU bisa berjalan baik sesuai dengan klaster-klasternya,” jelas Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kemen PPPA, Pribudiarta Nur Sitepu (9/7).

Pribudiarta menyampaikan Pemerintah Kabupaten PPU dapat melaksanakan evaluasi terkait permasalahan anak di daerah, khususnya indikator-indikator yang nilainya masih rendah. Lebih lanjut, dari hasil evaluasi tersebut dapat disusun rencana dan upaya perbaikan yang melibatkan seluruh pihak pemerintah daerah dan masyarakat.

“Evaluasi Mandiri telah dilakukan, mudah-mudahan Kabupaten PPU bisa mewujudkan pemenuhan dan perlindungan khusus anak yang lebih baik. Jika nilai Indeks Pemenuhan Anak lebih baik, maka itu berarti pengembangan SDM dan pembangunan daerahnya akan lebih baik ke depan,” tutur Pribudiarta.

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kementerian Koordinator  Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Woro Srihastuti juga mendorong peran serta seluruh pengampu tusi (tugas dan fungsi) dari OPD untuk meningkatkan kesejahteraan anak dan perempuan.

Baca Juga: Kemen PPPA dan MoGEF Korea Selatan Tetap Komitmen Berdayakan Banyak Perempuan di Akhir Periode Kerjasama

“Untuk mendukung terwujudnya KLA harus diberikan pemahaman pada masing-masing pihak bahwa yang dilakukan adalah bagian dari pembangunan sistem pemenuhan dan perlindungan anak. Contohnya pembangunan sekolah filial yang sudah dilakukan Pemkab PPU. Hal itu adalah kerja nyata dari OPD di sektor pendidikan untuk anak Indonesia. Jadi, tidak hanya dinas pengampu urusan perempuan dan anak. Agar bisa mencapai pemenuhan hak dan perlindungan anak, bukan hanya bicara pencapaian indikator KLA, tapi kita semua harus benar-benar bergerak untuk mewujudkan sistem yang baik,” ungkap Woro.

Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Sekretaris Kabinet, Yuli Harsono mendorong Pemda Kabupaten PPU untuk berkomitmen terhadap dukungan anggaran untuk urusan anak dan perempuan. Lebih lanjut, peran serta dari dunia usaha, media, dan masyarakat juga harus ditingkatkan untuk mencapai peningkatan peringkat KLA.

Kepala Sub Bagian Direktorat (Kasubdit) pada Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Sri Utami turut mendorong kewenangan pemerintah daerah setempat untuk memaksimalkan pendanaan perlindungan perempuan dan anak melalui pendanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan APBN sesuai dengan peraturan Kemendagri.

Tenaga Ahli Madya Kantor Staf Presiden, Erlinda menyampaikan upaya perbaikan dapat dilihat melalui evaluasi pengisian indikator KLA. Dalam pengisiannya, kadang ada indikator-indikator yang sebenarnya sudah terlaksana namun belum dicatatkan, sehingga konsultasi dan evaluasi pengisian KLA diperlukan supaya nilai yang didapatkan lebih baik.

Perencana Ahli Madya, Koordinator Perlindungan Anak Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Yosi Diani Tresna menyampaikan adanya dukungan pendanaan terkait Dana Alokasi Khusus Non Fisik Perlindungan Perempuan dan Anak (DAK NF PPA) untuk mendorong upaya pencegahan dan penanganan kekerasan yang bersifat non fisik. Sementara untuk DAK Fisik tahun 2024 baru dapat diajukan tahun 2025 karena Pemda baru melaporkan terbentuknya UPTD PPA tahun 2023.

Baca Juga: Jelang HAN 2024, Kemen PPPA Serentak Gelar Jelajah SAPA Tahap Kedua pada Empat Lokasi di Bali

Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Tohar menyampaikan capaian kinerja Kabupaten PPU dalam mewujudkan KLA diantaranya; (1) menurunnya angka perkawinan anak; (2) 11 puskesmas telah terakreditasi predikat Paripurna dan Utama dari Kementerian Kesehatan; (3) meningkatnya kesadaran masyarakat untuk melaporkan kasus kekerasan terhadap anak; (4) standarisasi Ruang Bermain Ramah Anak predikat Utama; (5) sebanyak 78 persen anak sudah mendapat Kartu Identitas Anak; (6) sebanyak 98,734 persen anak sudah mendapatkan akte kelahiran.

“Kami juga telah melakukan upaya penguatan kelembagaan melalui tersedianya peraturan daerah yang mendukung dan dibentuknya Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA). Meski begitu, sarana prasarana gedung UPTD PPA sampai saat ini masih belum tersedia,” tutur Tohar.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *