Kemen PPPA Dukung Peningkatan Kapasitas Jaksa dalam Tangani Kasus TPKS

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar saat menjadi pembicara pada Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Jaksa dalam Penanganan Perkara TPKS yang diselenggarakan oleh Kejaksaan RI. (Foto: KemenPPPA RI)

Surabaya, serayunusantara.com – Melansir dari laman KemenPPPA RI, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) perlu diimplementasikan dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban. Hal ini penting dilakukan agar korban tidak mengalami kekerasan berulang (reviktimisasi) dalam proses penanganannya. Oleh karena itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mendukung upaya peningkatan kepasitas jaksa dalam menangani perkara TPKS.

“UU TPKS juga berfokus pada pemenuhan hak-hak korban dan kepentingan terbaik bagi korban sehingga hal ini perlu mendapatkan dukungan dari aparat penegak hukum (APH), termasuk jaksa yang diharapkan dapat memahami perspektif korban pada isu TPKS. Di samping itu, itikad jaksa juga diperlukan untuk memastikan korban TPKS dapat memperoleh haknya dalam bentuk restitusi dan pelaku mendapatkan hukuman maksimal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar saat menjadi pembicara pada Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Jaksa dalam Penanganan Perkara TPKS yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Republik Indonesia (RI).

Sementara itu, Plt. Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI, Nanang Ibrahim Soleh menekankan pentingnya peningkatan kompetensi jaksa dalam mengimplementasikan UU TPKS dalam penanganan perkara. Terlebih, pasal 21 ayat (1) UU TPKS secara spesifik mengatur kualifikasi khusus penuntut umum sebagai syarat menangani perkara TPKS.

“Berangkat dari urgensi tersebut, Kejaksaan RI sebagai lembaga penegak hukum perlu mendukung kegiatan-kegiatan peningkatan kapasitas seluruh Jaksa Penuntut Umum, salah satunya dengan memberikan pelatihan dan bimbingan teknis mengenai UU TPKS dengan harapan agar Jaksa Penuntut Umum memiliki kompetensi yang mumpuni dalam penanganan kasus TPKS, termasuk hukum acara dan perlindungan korbannya terhadap UU TPKS,” tutur Nanang.

Baca Juga: Sinergitas Kemen PPPA dalam Memastikan Akses Keadilan bagi Perempuan Berhadapan dengan Hukum

Lebih lanjut, Nanang menggarisbawahi bahwa penanganan kasus TPKS tidak hanya berfokus pada jumlah perkara yang dituntut ataupun jumlah pemidanaan pelaku kejahatan, tetapi juga pemenuhan hak korban.

“Keberhasilan penuntutan TPKS sejatinya tidak hanya diukur dari besarnya jumlah perkara yang dituntut atau telah dipidananya pelaku kejahatan. Beberapa aspek lain yang juga perlu diperhatikan seorang jaksa penuntut umum adalah pemenuhan hak-hak korban dan peran aktif dalam menjaga ketertiban umum,” pungkas Nanang.

Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Jaksa dalam Penanganan Perkara TPKS diselenggarakan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum dengan mengundang peserta dari wilayah Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan Kejaksaan Tinggi Bali secara luring. Selain itu, kegiatan ini juga dihadiri oleh peserta dari Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Kejaksaan Tinggi Maluku, Kejaksaan Tinggi Papua Barat, dan Kejaksaan Tinggi Papua secara daring.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *