Kemen PPPA Fasilitasi Pelayanan Terhadap 12 WNI/Pekerja Migran Kelompok Rentan (Ibu dan Anak)

Kementerian PPPA memfasilitasi pelayanan terhadap 12 Warga Negara Indonesia Pekerja Migran Indonesia kelompok rentan yang dipulangkan dari Malaysia. (Foto: KemenPPPA RI)

Jakarta, serayunusantara.com – Melansir dari laman KemenPPPA RI, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) memfasilitasi pelayanan terhadap 12 Warga Negara Indonesia (WNI) Pekerja Migran Indonesia (PMI) kelompok rentan yang dipulangkan dari Malaysia. Plt. Asisten Deputi Bidang Pelayanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK), Atwirlany Ritonga menyatakan Tim Layanan SAPA telah melakukan  penjemputan, penampungan sementara di rumah aman SAPA, tracing keluarga, dan pelayanan lainnya yang dibutuhkan sesuai hasil asesmen.

 “Pada 10 Juni 2024, kami telah melakukan penjemputan terhadap 12 WNI kelompok rentan yang terdiri dari 4 ibu dan 8 anak yang berasal dari Jawa Tengah, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat dan Sumatera Selatan. Mereka akan ditampung sementara di rumah aman SAPA dan menerima serangkaian proses pelayanan yaitu asesmen bagi korban dan keluarga oleh Psikolog Klinis dan Pekerja Sosial yang disediakan oleh Kemen PPPA. Penanganan kasus 12 PMI kelompok rentan ini berawal dari rujukan Kementerian Luar Negeri melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) dan KBRI Kuala Lumpur Malaysia pada akhir Mei 2024,” ujar Atwirlany.

Atwirlany mengatakan berdasarkan informasi kasus, rata-rata PMI ini mengalami berbagai permasalahan terkait keimigrasian, seperti bekerja tanpa visa, pekerja imigran ilegal, overstay, dan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Pemerintah Malaysia melakukan deportasi kepada mereka setelah menjalani proses masa tahan.

Baca Juga: Kemen PPPA Optimalkan Kanal Digital Perempuan dan Anak bersama Radio Republik Indonesia

“Kemen PPPA berkomitmen untuk memberikan perlindungan dan pelayanan terbaik bagi WNI/PMI, khususnya kelompok rentan seperti ibu dan anak. Hal ini sesuai dengan amanat Perpres 65 Tahun 2020 yang memberikan penambahan tugas pelayanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan. Sinergi antar Kementerian/Lembaga (K/L) juga dilakukan dengan Ditjen Capil Kemendagri terkait perekaman biometrik dan pencatatan sipil WNI/PMI guna identifikasi kependudukan dan domisili tercatat ibu serta anak sesuai,” pungkas Atwirlany.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *