Kemen PPPA Kunjungi Remaja Disabilitas Korban Pemerkosaan di Bandung

Bandung, serayunusantara.com – Melansir dari laman KemenPPPA RI, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengunjungi remaja putri penyandang disabilitas yang diduga menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang dilakukan lebih dari satu pria di Ciumbuleuit, Kota Bandung. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar memastikan anak yang dikandung korban dalam kondisi sehat, selamat, dan bersama orang tuanya mendapatkan pendampingan selama menjalani proses hukum.

“Kami sangat prihatin dengan dugaan kasus TPKS penyandang disabilitas yang kondisinya kini sedang hamil. Kemen PPPA telah melakukan koordinasi dengan Dinas PPPA Provinsi Jawa Barat dan Kota Bandung, serta Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Bandung untuk memberikan pendampingan kepada korban termasuk saat melaksanakan pemeriksaan di Kepolisian. Selanjutnya, akan dilaksanakan pendampingan untuk memastikan kondisi fisik dan psikologis korban beserta janin yang dikandungnya dalam kondisi baik, ” ujar Nahar di Kota Bandung, Minggu (5/1).

Nahar menambahkan, Kemen PPPA menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang menyebutkan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun termasuk yang masih di dalam kandungan sehingga pihaknya dalam hal ini ikut memastikan kesehatan ibu dan janin dalam kandungan menjadi tugas bersama yang perlu dikawal bersama. Nahar juga menyampaikan bahwa terdapat hak-hak korban disabilitas yang perlu diperhatikan.

“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), korban penyandang disabilitas berhak mendapatkan aksesibilitas dan akomodasi yang layak untuk pemenuhan hak-haknya. Hal ini mencakup, antara lain, hak atas restitusi atau ganti rugi, pendampingan psikologis, serta penyediaan penerjemah jika diperlukan. Selain itu, opsi penempatan sementara di rumah aman juga bisa dipertimbangkan,” tegas Nahar.

Baca Juga: Menteri PPPA Tekankan Sinergi dalam Penanganan Kasus Kekerasan Anak di Banyuwangi

Nahar mengingatkan, bahwa kasus tersebut telah mendapat banyak atensi publik dan mengundang perhatian dari berbagai pihak yang ingin membantu korban. Hal tersebut patut diapresiasi akan tetapi diharapkan masyarakat sekitar bisa  menjaga privasi korban.

“Kami berharap para pihak yang mendorong penyelesaian kasus ini dapat menghormati privasi korban dan keluarga. Terlebih saat ini korban sedang hamil dan perlu dipastikan agar tidak mengalami kelelahan ketika mengakses layanan pemulihan dan menjalani proses pemeriksaan, “ujar Nahar.

Dari hasil koordinasi dengan Dinas PPPA Kota Bandung, korban merupakan penyandang disabilitas sensorik rungu yang bekerja di warung makan setiap harinya. Disitu, korban bertemu dengan pelaku yang mengajaknya berpacaran, dan suka meminta uang darinya. Jumlah pelaku diduga tidak hanya satu namun mencapai sembilan orang, dan dua diantaranya tidak dikenal korban.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *