Kemen PPPA Melakukan Rapat Koordinasi Awal Standardisasi Ruang Bermain Ramah Anak

Kemen PPPA memfasilitasi 74 RBA dari 33 Kab/Kota dan 8 Provinsi yang sedang dalam proses pengembangan RBRA melalui Rapat Koordinasi Awal Standardisasi RBRA Tahun 2024. (Foto: KemenPPPA RI)

Jakarta, serayunusantara.com – Melansir dari laman KemenPPPA RI, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) memfasilitasi 74 Ruang Bermain Anak (RBA) dari 33 Kab/Kota dan 8 Provinsi yang sedang dalam proses pengembangan RBRA melalui Rapat Koordinasi Awal Standardisasi Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA) Tahun 2024. Rapat Koordinasi Awal RBRA Tahun 2024 ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh peserta mengenai program RBRA, pemahaman di dalam melaksanakan penilaian mandiri (self-assessment), serta prosedur standardisasi secara umum. Keberadaan RBRA merupakan salah satu indikator dari Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA).

“Penegakkan hak anak untuk bermain dapat diwujudkan melalui penyediaan RBRA. Undang-Undang Perlindungan Anak mengamanatkan bahwa setiap anak berhak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berekreasi, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri,” ujar Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kemen PPPA, Pribudiarta Nur Sitepu.

Sejak 2018, Kemen PPPA telah melakukan sertifikasi kepada 86 RBRA dan tahun ini, Kemen PPPA akan kembali melakukan pendampingan kepada 25 RBA. Menurut Pribudiarta, 12 RBA yang dengan penilaian terbaik akan diaudit lapangan. Proses standardisasi ini menjadi salah satu langkah percepatan untuk penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) 9169:2023 tentang RBRA. “Tentunya komitmen, kerja sama, sinergi, dan kolaborasi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di daerah, dunia usaha, lembaga masyarakat, dan media sangat penting dalam penyediaan RBRA,” kata Pribudiarta.

Pribudiarta pun mengapresiasi seluruh peserta yang telah mengajukan RBA untuk dilakukan proses standardisasi. Hal ini menunjukkan komitmen daerah dalam bersinergi menyediakan ruang bermain yang ramah bagi anak-anak Indonesia dalam mewujudkan Indonesia Layak Anak (IDOLA) 2030 serta Indonesia Emas 2045.

Baca Juga: Kemen PPPA Gandeng Bakohumas Sukseskan Peringatan HAN Tahun 2024

Ketua Tim RBRA, Rino Wicaksono menuturkan, terdapat 13 persyaratan standar yang harus dipenuhi untuk mewujudkan RBRA, yaitu persyaratan lokasi, pemanfaatan, kemudahan, material, vegetasi, pengkondisian udara/penghawaan, tempat dan peralatan/perabot bermain, keselamatan, keamanan, kesehatan, kenyamanan, pencahayaan, dan pengelolaan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *