Kegiatan ‘Pakta Integritas dan Bimbingan Teknis Pengembangan Layanan Pemenuhan Hak Anak atas Pengasuhan dan Lingkungan di Provinsi Banten’, Selasa (20/2). (Foto: KemenPPPA RI)
Jakarta, serayunusantara.com – Melansir dari laman KemenPPPA RI, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) terus mendorong upaya percepatan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) di setiap daerah di Indonesia. Provinsi Banten menjadi salah satu provinsi yang berkomitmen untuk mewujudkan upaya percepatan KLA melalui berbagai macam upaya, salah satunya melalui penandatanganan komitmen bersama pada 20 Februari 2024 silam.
“Percepatan KLA di Provinsi Banten harus terus diupayakan dan menjadi fokus bersama seluruh jajaran pemerintah daerah, apalagi Provinsi Banten termasuk kedalam provinsi yang baik dalam skor Indeks Pemenuhan Hak Anak (IPHA) dengan menduduki peringkat 9 (Sembilan) besar dari seluruh provinsi yang ada di Indonesia,” ujar Deputi Pemenuhan Hak Anak Kemen PPPA, Pribudiarta Nur Sitepu dalam sambutannya pada kegiatan ‘Pakta Integritas dan Bimbingan Teknis Pengembangan Layanan Pemenuhan Hak Anak atas Pengasuhan dan Lingkungan di Provinsi Banten’, Selasa (20/2).
Pribudiarta menekankan, meskipun capaian tersebut patut menjadi kebanggaan jajaran pemerintah daerah Provinsi Banten, masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan dalam mewujudkan KLA di Provinsi Banten. Provinsi Banten masih harus menghadapi permasalahan perkawinan anak yang tidak tercatat. Pada 2022, Provinsi Banten merupakan salah satu dari 8 (delapan) provinsi di Indonesia yang angka perkawinan anaknya meningkat dibandingkan tahun 2021.
“Penurunan angka dan pencegahan perkawinan anak di Provinsi Banten pun merupakan tantangan besar yang harus dapat diselesaikan bersama. Upaya meningkatkan pencegahan perkawinan anak harus ditingkatkan supaya target yang ditetapkan Sustainable Development Goals (SDGs) bisa tercapai. Kita harus bersama mencegah perkawinan anak dan segala hal yang menghambat perkembangan anak. Semua pihak, baik di tingkat nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota harus bergerak bersama meningkatkan layanan anak yang memenuhi hak anak dalam pengasuhan dan lingkungan,” ucap Pribudiarta.
Pribudiarta menekankan, Kemen PPPA pun tidak pernah lelah untuk selalu menyuarakan pentingnya layanan pemenuhan hak anak atas pengasuhan dan lingkungan. Sejak 2016, Kemen PPPA menginisiasi terbentuknya Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA), dan pada 2018 telah dilaksanakan proses standardisasi Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA). Tidak hanya itu, untuk menjamin pengasuhan berkualitas dan memastikan anak terlindung ketika orang tua bekerja, Kemen PPPA juga mewujudkannya melalui program Daycare Ramah Anak (TARA). Untuk percepatan KLA serta memastikan bahwa Provinsi Banten memang provinsi yang layak bagi anak, Kemen PPPA hadir untuk melakukan bimbingan teknis layanan pemenuhan hak anak atas pengasuhan dan lingkungan.
“Masalah kekerasan pada anak tidak bisa ditangani oleh satu stakeholder saja, penanganannya harus holistik. Pengasuhan di dalam keluarga memang penting namun pengasuhan oleh guru/sekolah termasuk tenaga pengasuh di daycare juga penting. Terjadinya kekerasan pada anak harus dicegah, mulai dari orang tua, guru/tenaga pengasuh, hingga di dalam lingkungan anak itu sendiri, seperti di lingkungan bermain. Anak paling banyak menghabiskan waktunya di rumah, di sekolah, dan di tempat bermain, maka dari itu, ketiga ekosistem anak ini harus sadar akan pentingnya hak-hak anak,” jelas Pribudiarta.
Untuk menjamin bahwa ekosistem dan lingkungan terdekat bagi anak paham dan sadar terhadap hak-hak anak, maka diperlukanlah standardisasi pada layanan pemenuhan hak anak seperti PUSPAGA, Daycare Ramah Anak, dan RBRA. Melalui standardisasi layanan yang mendukung pemenuhan hak anak, dapat dibangun suatu lingkungan yang aman, inklusif, dan kondusif untuk pertumbuhan serta perkembangan anak. Ini berkontribusi pada peningkatan kualitas hidup anak-anak di Indonesia, memberi mereka peluang lebih besar untuk mengoptimalkan potensi mereka sepenuhnya.
Pada kesempatan tersebut, teurut hadir beberapa pemangku kepentingan yang memiliki wewenang dalam pembinaan KLA di Provinsi Banten serta Pj. Gubernur Banten, Dr. Al Muktabar yang juga hadir untuk menyaksikan penandatanganan komitmen bersama tersebut. “Dalam mewujudkan hak-hak anak, pemerintah harus bekerja semaksimal mungkin. Peran keluarga menjadi hal yang sangat penting dalam menegakkan hak-hak anak, maka dari itu kerja bersama diperlukan terutama dengan Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarha (TP PKK) dan organisasi masyarakat Islam. Kerja bersama baik secara nasional, provinsi, maupun kabupaten dan kota harus dijalankan karena anak adalah generasi penerus bangsa dan harus dilindungi sebaik-baiknya untuk keberlanjutan bangsa,” tandas Al Muktabar.***