Kemendagri Siap Terbitkan Surat Edaran untuk Pilkades di Jatim

Jatim, serayunusantara.com – Komisi A DPRD Jawa Timur mengungkapkan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan segera mengeluarkan surat edaran sebagai panduan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Jawa Timur pada akhir tahun 2025. Informasi ini disampaikan oleh anggota Komisi A DPRD Jatim, Abdullah Muhdi, saat dikonfirmasi pada Kamis (10/7/2025).

Kunjungan kerja Komisi A DPRD Jatim ke Kemendagri dan Komisi II DPR RI pada 7-9 Juli 2025 membahas persoalan kekosongan jabatan kepala desa di provinsi tersebut. “Berdasarkan hasil pertemuan, Kemendagri sepakat menerbitkan surat edaran sebagai tindak lanjut UU No. 3 Tahun 2024 tentang Pemerintahan Desa,” jelas Muhdi, politisi Fraksi PKB DPRD Jatim.

Ia menambahkan, meski UU tersebut telah disahkan, implementasinya masih memerlukan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai pedoman teknis. Saat ini, PP tersebut masih dalam tahap harmonisasi antar-kementerian. “Oleh karena itu, Kemendagri akan mengeluarkan surat edaran sementara untuk memastikan Pilkades tetap berjalan,” ujar Muhdi, yang mewakili Dapil Jatim XI (Nganjuk, Madiun).

Muhdi menekankan pentingnya kehadiran kepala desa definitif guna menjaga stabilitas pelayanan publik. “Tanpa kepemimpinan yang jelas, pelayanan di desa bisa terganggu. Kunjungan kami ke Jakarta bertujuan mendorong percepatan proses ini,” tegasnya.

Baca Juga: Komnas PA Dukung Kebijakan Jam Malam Anak di Surabaya

Saifudin Zuhri, anggota Komisi A lainnya, menyebutkan bahwa kekosongan jabatan kepala desa tidak hanya disebabkan oleh habisnya masa jabatan, tetapi juga faktor lain seperti meninggal dunia atau kasus hukum. “Jika tidak segera diisi, program pemerintah di desa bisa terhambat karena kepala desa merupakan ujung tombak pelayanan masyarakat,” jelas politisi dari PDIP ini.

Menurut Kemendagri, Pilkades belum dapat dilaksanakan sepenuhnya karena PP turunan UU Desa masih dalam penyusunan. “UU baru memperpanjang masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun, tetapi teknis pelaksanaannya masih menunggu PP,” papar Zuhri.

Data Komisi A DPRD Jatim mencatat setidaknya 125 desa di Jawa Timur saat ini tidak memiliki kepala desa dan menunggu pengisian jabatan. Penyebabnya beragam, mulai dari meninggal dunia, kasus hukum, hingga berakhirnya masa tugas.

“Diperlukan kebijakan khusus agar tidak ada desa yang kehilangan pimpinan, sehingga program pembangunan dan pelayanan publik tetap berjalan optimal,” pungkas Zuhri.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *