Kementerian Keuangan bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengadakan konsultasi publik dalam rangka penyusunan peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 (Foto: Kemenkeu RI)
Jakarta, serayunusantara.com – Melansir dari laman Kemenkeu RI, Kementerian Keuangan bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengadakan konsultasi publik dalam rangka penyusunan peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Penyelengaraan konsultasi publik ini dilakukan atas dua Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP), yaitu RPP tentang Rencana Kerja dan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan serta Pungutan di Sektor Jasa Keuangan (RPP RKA OJK dan Pungutan) dan RPP tentang Peralihan Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto serta Derivatif Keuangan (RPP Aset Digital dan Derivatif Keuangan).
Adapun penyusunan RPP RKA OJK dan Pungutan ini di latar belakangi untuk menjalankan amanat Pasal 36B dalam Pasal 8 angka 14 dan Pasal 37 ayat (4) dalam Pasal 8 angka 15 UU P2SK. Berdasarkan UU P2SK tersebut, terdapat perubahan yang cukup mendasar mengenai pemenuhan anggaran OJK. Dari yang semula ”bersumber dari APBN dan/atau pungutan” menjadi “merupakan bagian dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara pada APBN”.
Dalam hal ini, RKA OJK yang dilakukan melalui mekanisme APBN akan berlaku mulai tahun anggaran 2025, dimana penggunaan APBN tidak akan mengurangi independensi OJK dalam menjalankan fungsi, tugas, dan wewenangnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Indonesian AID & Bio Farma Kirimkan Bantuan 1,5 Juta Dosis Vaksin ke Nigeria
Selain itu, terdapat juga perubahan mekanisme dalam pungutan di sektor jasa keuangan, yaitu hasil pungutan dapat digunakan sebagian atau seluruhnya secara langsung oleh OJK dan terdapat juga hasil pungutan yang tidak dapat digunakan sampai dengan akhir tahun anggaran maka dapat digunakan OJK di tahun anggaran berikutnya.
Merujuk kegiatan yang digelar secara hybrid pada Senin (05/06) kali ini, dibuka oleh Staf Ahli Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal dan didampingi oleh Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan-BKF, Direktur PNBP K/L–Direktorat Jenderal Anggaran, Direktur Manajemen Risiko dan Hukum–Sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan, Bank Indonesia dan Bappepti. Konsultasi publik ini dihadiri oleh perwakilan asosiasi dan industri terkait seperti dari Asosiasi Perbankan dan Perbankan Syariah yang dihadiri Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (Perbanas), Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda), Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo), Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo), Himpunan Bank Negara (Himbara), Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo), Perhimpunan Bank Internasional Indonesia (Perbina), Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Milik Daerah (Perbamida).
Untuk Asosiasi Pasar Modal dihadiri oleh Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), Asosiasi Emiten Indonesia (AEI), Asosiasi Pengelola Pelaku Reksa Dana dan Investasi Indonesia (APRDI), PT Bursa Efek Indonesia, PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia, PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, Ikatan Notaris Indonesia (INI), Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII), Asosiasi Bank Kustodian Indonesia, Forum Akuntan Pasar Modal-Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), Asosiasi Wali Amanat Indonesia (AWAI), Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI), PT Fitch Rating Indonesia, PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo), PT Kredit Rating Indonesia, Indonesia Bond Pricing Agency (IBPA), Indonesia SIPF, PT Pendanaan Efek Indonesia Asosiasi Biro Administrasi Efek Indonesia (ABI).
Sementara , dari Asosiasi IKNB hadir diantaranya Asosiasi Asuransi Umum Indonesia, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia, Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia, Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI), Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia, Asosiasi Modal Ventura Indonesia untuk Startup Indonesia (Amvesindo), Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, Pengurus Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia, dan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat.***