Jakarta, serayunusantara.com – Melansir dari laman Kemlu RI, Pada tanggal 4 Januari 2025 Kementerian Luar Negeri RI bersama Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur berhasil menangani dan memulangkan seorang perempuan asal Aceh berinisial M/PAF yang diduga menjadi korban perdagangan manusia di Malaysia. M/PAF tiba di Banda Aceh dalam keadaan sehat.
Sejak 27 Desember 2024, PAF telah ditempatkan di shelter KBRI Kuala Lumpur untuk mendapatkan perlindungan. Selama berada di shelter, KBRI memastikan kebutuhan dasar dan hak-hak PAF terpenuhi, termasuk memberikan layanan konseling psikologis dan pemeriksaan kesehatan guna membantu korban memulihkan kondisinya.
Atas permintaan korban, proses hukum di Malaysia tidak dilanjutkan. Namun, untuk memberikan keadilan bagi korban, serta memastikan agar pelaku dapat ditindak sesuai hukum yang berlaku, maka KBRI segera memulangkan PAF ke Tanah Air dengan berkoordinasi dengan Polda Aceh agar proses hukum dapat segera berjalan di Indonesia sesuai dengan keinginan korban.
Kemlu juga berkoordinasi dengan Pemprov Aceh untuk proses rehabilitasi dan reintegrasi M/PAF di Indonesia.
Baca Juga: Indonesia Kembali Berikan Bantuan Kemanusiaan kepada Vanuatu
Sebelumnya, M/PAF yang diduga mengalami eksploitasi seksual di Malaysia. KBRI Kuala Lumpur bekerja sama dengan komunitas masyarakat Aceh memberikan bantuan dan menyelamatkan ybs di shelter KBRI Kuala Lumpur.***