Kemnaker Fasilitasi Penyelesaian Hak Pensiun Karyawan di PT Pelni

Jakarta, serayunusantara.com – Melansir dari laman Kemnaker RI, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, menegaskan bahwa pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan memiliki kewajiban untuk melindungi hak-hak pekerja, termasuk para pensiunan.

“Saya kapasitasnya sebagai negara, sebagai pemerintah yang memiliki kewajiban melindungi warga negara. Bapak Ibu ini warga negara, jadi kami tidak mungkin abai terhadap hak-hak Bapak Ibu,” ujar Wamenaker.

Pernyataan tersebut disampaikan Wamenaker saat memfasilitasi pertemuan antara manajemen PT PELNI (Persero) dan para pensiunannya di Jakarta, Selasa (25/2/2025).

Dalam pertemuan ini, para pensiunan PT PELNI menuntut pemenuhan hak mereka, termasuk pembayaran Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Penggantian Hak Purnabakti.

Baca Juga: Akselerasi Pemagangan ke Australia, Menaker Dorong Daya Saing Tenaga Kerja Indonesia

Wamenaker menjelaskan bahwa pihaknya telah berdiskusi panjang dengan manajemen PT PELNI. Hasilnya, sebagian tuntutan telah diakomodir dengan beberapa opsi penawaran, sementara sebagian lainnya belum dapat dipenuhi karena sudah masuk ke ranah pengadilan.

Selanjutnya, Kemnaker akan melanjutkan pembahasan dengan mengundang pihak manajemen PT PELNI serta pensiunan pekerja untuk melakukan klarifikasi lebih lanjut. Langkah ini bertujuan untuk mendapatkan solusi yang adil bagi kedua belah pihak.

“Kita akan melakukan klarifikasi, kita akan memanggil manajemen PELNI dan kawan-kawan pensiunan pekerja,” ujarnya.

Koordinator pensiunan PT PELNI, Junaedi, menyampaikan apresiasi atas perhatian yang diberikan oleh Wamenaker. “Tidak ada penghargaan dari kami selain ucapan terima kasih dan doa agar Bapak sehat,” ucap Junaedi.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *