Madiun, serayunusantara.com – Pemerintah Kota Madiun terus mematangkan langkah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja.
Wali Kota Madiun Dr. Maidi telah menandatangani surat rekomendasi usulan Upah Minimum Kota (UMK) Tahun 2026 dengan rencana kenaikan sebesar 7,11 persen dibanding tahun sebelumnya.
Penandatanganan berlangsung di Balai Kota Madiun, Jumat (19/12), didampingi jajaran Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi, dan UKM (Disnaker-KUKM).
Apabila mendapat persetujuan Gubernur Jawa Timur, UMK Kota Madiun akan naik sebesar Rp 172.309.
Dr. Maidi menjelaskan, besaran kenaikan tersebut merupakan hasil kesepakatan rapat Dewan Pengupahan yang digelar Kamis (18/12).
Perhitungan dilakukan secara komprehensif dengan memperhatikan kondisi dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Ia menilai kenaikan 7,11 persen menjadi titik temu yang seimbang antara kepentingan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menjaga iklim usaha tetap sehat sekaligus meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja di Kota Madiun.
Baca Juga: 16 Keluarga Asal Kabupaten Madiun Diberangkatkan ke Sulawesi Selatan
Secara aturan, pengusulan UMK 2026 berlandaskan PP Nomor 49 Tahun 2025 serta Surat Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4/2344/HI.01.00/XII/2025 yang mengacu pada data ekonomi dan ketenagakerjaan nasional. (ke/ha)







