Ketegasan Polda Jatim Dipertanyakan, Diduga Tambang Ilegal di Tulungagung Masih Beroperasi Meski Dilaporkan

Tulungagung, serayunusantara.com – Yayasan Keadilan dan Edukasi Hukum Nasional (LKHN) melayangkan kritik keras terhadap Polda Jawa Timur atas dugaan lambannya penindakan terhadap aktivitas pengurukan ilegal oleh CV Kironggo Bangkit Jaya.

Lokasi tambang tersebut berada di Desa Sumberagung, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

Sekretaris LKHN, Roy Wahid Ilham, menyampaikan bahwa aktivitas pengangkutan material uruk oleh perusahaan tersebut masih berlangsung pada 29 Juli 2025.

Temuan itu didokumentasikan langsung oleh tim LKHN dalam bentuk foto dan video sebagai bukti dugaan pelanggaran yang dilaporkan secara resmi melalui surat pengaduan nomor: B-028/LKHN/VII/2025.

Namun sehari setelahnya, pada 30 Juli 2025, saat Tim Sanjaya dari Unit 2 Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan inspeksi mendadak di lokasi, CV Kironggo Bangkit Jaya diketahui menghentikan seluruh aktivitasnya.

“Temuan kami di lapangan dengan bukti konkret berbeda 180 derajat dengan hasil sidak Polda Jatim. Ada apa ini? Mengapa saat kami datang, aktivitas berjalan normal, tapi saat polisi datang, tiba-tiba dihentikan? Ini terlalu rapi untuk dianggap kebetulan,” tegas Roy Wahid Ilham, Jumat, 1 Agustus 2025.

Baca Juga: Ditlantas Polda Jatim Atasi Kemacetan di Jalur Situbondo–Ketapang dengan Buffer Zone

Ia pun menduga ada indikasi permainan atau pengondisian antara oknum aparat dan pihak perusahaan.

“Apakah mungkin ada kongkalikong antara Polda Jatim dengan CV Kironggo Bangkit Jaya? Perbedaan ini tidak masuk akal dan sangat terkesan terorganisir,” tambahnya.

LKHN menegaskan bahwa laporan ini tidak hanya mewakili keresahan masyarakat sekitar, tapi juga menjadi bagian dari komitmen untuk mendorong penegakan hukum yang adil, transparan, dan tidak berpihak.

“Kami akan terus mengawal kasus ini. Penegakan hukum tidak boleh tunduk pada kekuasaan uang atau jabatan. Hukum harus tajam ke atas dan ke bawah, tidak hanya tajam ke rakyat kecil,” pungkas Roy.

Sampai saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Polda Jawa Timur terkait perbedaan temuan tersebut. LKHN mendesak agar aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas demi menjaga kepercayaan publik.

Respon dari Polda Jatim

Sementara itu, Kepala Unit (Kanit) II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, Kompol I Putu Angga Feriyana menyampaikan, terkait surat aduan dari LKHN Polda Jatim telah melakukan pengecekan ke lapangan. Pihak-pihak terkait yang berkaitan dengan aduan tersebut juga bakal dipanggil.

“Kita agendakan klau enggak salah pada minggu depan ini. Saya tentukan jadwalnya,” katanya, Sabtu, 2 Agustus 2025.

Pihaknya juga sudah menindaklanjuti. Namun, harus melalui prosedur yang berlaku, suratnya dinaikkan dahulu. Kemudian menunggu disposisi dari pimpinan.

“Kita turun ke lapangan, baru kita lakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Dikonfirmasi terkait temuan di lapangan, dirinya belum bisa menjelaskan lebih detail. Pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman dan perlu melakukan proses pemeriksaan. (Serayu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *