Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri saat memenuhi panggilan Dewas KPK, Selasa (5/12/2023). (Foto: ANTARA)
Jakarta, serayunusantara.com – Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Selasa, 5 Desember 2023.
Ia menjalani pemeriksaan kode etik terkait dugaan pelanggaran etik berupa pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli tiba di Gedung ACLC KPK sekitar pukul 09.37 WIB. Ia didampingi oleh empat pengawal. Saat ditanya wartawan, ia tak banyak bicara dan hanya mengatakan akan menyampaikan keterangannya setelah pemeriksaan.
Baca Juga: Cegah Korupsi di Perguruan Tinggi, KPK Bekali Karakter Integritas Civitas UNPAB
Pemeriksaan Firli berlangsung selama kurang lebih empat jam. Dalam pemeriksaan tersebut, Firli dicecar sejumlah pertanyaan terkait pertemuannya dengan SYL pada Februari 2023. Pertemuan tersebut diduga terkait dengan penyelidikan KPK terhadap kasus dugaan suap dan gratifikasi di Kementerian Pertanian.
Dewas KPK menyatakan akan segera memproses hasil pemeriksaan Firli. Dewas akan memberikan rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo terkait sanksi yang akan diberikan kepada Firli.
Pemeriksaan Firli ini merupakan lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya yang dilakukan Dewas KPK pada 20 November 2023. Dalam pemeriksaan tersebut, Firli membantah telah melakukan pemerasan terhadap SYL.
Polisi telah menetapkan Firli sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dan pemerasan terhadap SYL. Firli dijerat dengan Pasal 12e, Pasal 12B, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (tim/Serayu)