Dirut Travel Umrah Arofahmina Ditangkap, Ratusan Jemaah Gagal Berangkat

Polres Tulungagung saat menggelar Konferensi Pers soal penipuan jamaah umroh. (Foto: IST)

Tulungagung, serayunusantara.com – Direktur Utama PT Arofahmina, Heri Wibowo, ditangkap polisi karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan terhadap ratusan calon jemaah umrah.

Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, pelaku ditangkap di salah satu apartemen di Surabaya pada akhir November 2023.

“Pelaku dilaporkan oleh dua orang korban, LS dan suaminya, warga Desa Srikaton, Kecamatan Ngantru, Tulungagung,” kata Arsya kepada wartawan, Senin (4/11/2023).

Baca Juga: Polisi Tahan Oknum Pengusaha Jasa Travel Umroh di Tulungagung

Kasus ini bermula dari rekrutmen calon jemaah umrah yang dilakukan oleh PT Arofahmina pada tahun 2022. Dari 4.700 calon jemaah yang mendaftar, hanya 3.700 yang berhasil diberangkatkan.

“Sedangkan 1.000 orang lainnya gagal berangkat,” kata Arsya.

PT Arofahmina sempat memberikan solusi kepada 300 lebih jemaah gagal berangkat, yaitu dengan pengembalian dana atau dijadwalkan pada hari lain. Namun, hingga kini dana tersebut belum juga dikembalikan.

“Dua korban ini memilih untuk pengembalian dana, tapi hingga kini belum juga dikembalikan,” kata Arsya.

Akibat kasus ini, kerugian yang dialami dua korban mencapai Rp64 juta. Jika ditotal dengan 162 korban lain, kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp5 miliar.

Pelaku bakal dijerat pasal 372/378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (tim/serayu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *