Kisah Begal Rekayasa di Trenggalek Terbongkar, Pelaku Ternyata Karyawan Kios Buah

Trenggalek, serayunusantara.com – Kabar pembegalan sadis di Jalur Lintas Selatan (JLS) Kecamatan Panggul, Trenggalek, yang sempat membuat warga resah, akhirnya terbongkar sebagai kisah palsu.

Melda Dwi Pamungkas (28), karyawan kios buah, nekat mengarang cerita dirampok dengan golok demi menutupi uang hasil penjualan yang telah ia pakai untuk kepentingan pribadi.

Kisah ini bermula pada Rabu (15/10/2025) malam. Dengan wajah panik, Melda mendatangi Mapolsek Panggul dan melaporkan telah menjadi korban pembegalan di kawasan JLS Dusun Sukorejo.

Dalam laporannya, ia mengaku diserang dua pria tak dikenal yang mengancam dengan sebilah golok dan merampas uang tunai Rp5 juta hasil penjualan semangka serta satu unit ponsel dari jok motornya.

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Jatim Sidak SMAN 1 Kampak Trenggalek Usai Aksi Protes Siswa

Laporan itu sempat membuat aparat kepolisian bergerak cepat. Tim Polsek Panggul yang dipimpin IPTU Suswanto langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Namun, sejumlah kejanggalan mulai terungkap sejak awal pemeriksaan.

“Tidak ada satu pun bukti yang mendukung keterangan korban,” ujar Kapolsek Panggul IPTU Suswanto, Kamis (16/10/2025).

Dari hasil penyelidikan, kondisi motor Melda ditemukan utuh tanpa tanda kerusakan. Lokasi yang disebut sebagai tempat kejadian pun bersih dari jejak perlawanan atau sisa pertikaian. Bahkan, hasil visum menunjukkan tubuh Melda sama sekali tidak memiliki luka. Semua tanda mengarah pada satu kesimpulan: insiden pembegalan itu tidak pernah terjadi.

Setelah didesak dengan bukti-bukti tersebut, Melda akhirnya mengaku. Ia mengarang cerita pembegalan untuk menutupi uang dagangan sebesar Rp5 juta milik majikannya yang telah ia gunakan untuk kebutuhan pribadi.

“Melda mengakui membuat laporan palsu karena tidak bisa mengembalikan uang jualan bosnya. Ia memilih jalan pintas dengan merekayasa kejadian begal,” jelas IPTU Suswanto.

Kini, alih-alih mendapat simpati, Melda justru harus berhadapan dengan masalah hukum baru. Polisi memastikan laporan palsu merupakan tindak pidana yang dapat dijerat hukum karena telah menyita waktu dan sumber daya aparat.

“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak main-main dengan laporan palsu. Setiap laporan yang tidak sesuai fakta bisa berujung pidana,” pungkas Suswanto.

“Kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar jujur dalam menyampaikan laporan. Kejujuran lebih mudah daripada menanggung akibat kebohongan,” tambahnya. (Jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed