Plt Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Perikanan (BPPMHKP), Ishartini di Jakarta, Senin (26/2/2024). (Foto: KKP RI)
Jakarta, serayunusantara.com – Melansir dari laman KKP RI, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Badan Karantina Indonesia (Barantin) menyepakati pemberlakuan kategorisasi tingkat risiko importasi tuna, sarden dan makarel dari Kanada sebagai salah satu bagian dari upaya manajemen risiko pengendalian impor.
Kesepakatan ini menjadi bagian dari pelaksanaan kegiatan bersama antara KKP dengan Trade Facilitation Office (TFO) Kanada tentang penguatan manajemen risiko sistem pemeriksaan dan pengendalian impor ikan dan hasil perikanan di Indonesia.
“Dari sisi quality assurance kita monitoring proses importasinya, itulah kenapa ada kategorisasi risiko dari media pembawa (impor) tuna, sarden dan makarel,” terang Plt Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Perikanan (BPPMHKP), Ishartini di Jakarta, Senin (26/2/2024).
Ishartini mengatakan penilaian risiko tersebut berdasarkan Keputusan Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Nomor 26 tahun 2023 tentang Penilaian Tingkat Risiko Pemasukan Tuna, Sarden, dan Makarel ke wilah NKRI. Yang dibagi menjadi 3 kategori risiko yaitu rendah, sedang, dan tinggi.
Baca Juga: KKP Buka Pendaftaran Peserta Didik 2024, 100% Untuk Anak Pelaku Utama Sektor KP
Selain itu, dalam proposal Indonesia – Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement atau kemudian dikenal sebagai ICA-CEPA, tercatat bahwa kerja sama perdagangan komoditas hayati Indonesia – Kanada didominasi oleh sektor kelautan dan perikanan.
“Sehingga untuk penjaminan kualitas dan keamanan konsumsi ikan nasional, Indonesia harus konsisten melaksanakan Keputusan Kepala Badan (Kepkaban) Nomor 26/2023,” tutur Ishartini.
Ishartini pun mengapresiasi Barantin yang yang telah mengirimkan surat ke unit pelaksana teknisnya agar penanganan importasi tuna, sarden dan makarel mengacu pada Kepkaban 26/2023. Kendati sektor perikanan relatif tidak memiliki isu krusial dalam perundingan ICA-CEPA lantaran status perdagangan surplus untuk ekspor perikanan Indonesia ke Kanada, Ishartini menegaskan jajarannya tetap memberikan pelayanan dari sisi quality assurance komoditas yang akan masuk di Indonesia melalui sertifikasi good importing practices (GIP) serta mewajibkan importir menerapkan sistem ketertelusuran.
“Kita tetap mengawal proses perundingan ini mengingat Kanada merupakan salah satu negara tujuan ekspor Indonesia,” tutupnya.
Baca Juga: KKP Siapkan Strategi Pegembangan SDM Sektor Kelautan dan Perikanan
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Sakti Wahyu Trenggono menargetkan ekspor hasil perikanan Indonesia bisa capai USD7,2 miliar di tahun 2024. Dia pun menjalin kerjasama dengan sejumlah negara guna mewujudkan target tersebut.***