Plt Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BP2MHKP), Ishartini pada kegiatan Konsultasi Publik yang dilaksanakan di Bali. (Foto: KKP RI)
Denpasar, serayunusantara.com – Melansir dari laman KKP RI, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus berbenah dan menyempurnakan pelaksanaan sistem jaminan mutu dan keamanan kelautan dan perikanan. Penyempurnaan tersebut dilaksanakan sejalan dengan perubahan kelembagaan dan semangat penguatan peran KKP dalam penjaminan mutu hasil perikanan.
Plt Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BP2MHKP), Ishartini, mengatakan bahwa saat ini KKP sedang menyusun rancangan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pengendalian Pelaksanaan Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan. Peraturan tersebut disusun sebagai respon atas perubahan Kelembagaan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Dimulai dengan terbitnya UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan yang ditindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2023 tentang Badan Karantina Indonesia, maka fungsi pelaksanaan tindakan karantina ikan yang selama ini di KKP, akan dilaksanakan oleh Badan Karantina Indonesia, yang merupakan gabungan dengan Badan Karantina Pertanian.
“Sedangkan fungsi jaminan mutu hasil perikanan tetap berada di KKP,” terang Ishartini pada kegiatan Konsultasi Publik yang dilaksanakan di Bali.
Lebih lanjut, Ishartini menyampaikan bahwa perubahan kelembagaan tersebut, kata Ishartini, diikuti dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2023 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan, yang didalamnya membentuk BPPMHKP. Dimana tugas badan baru ini adalah menyelenggarakan pengendalian dan pengawasan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan.
“Amanat pentingnya tentu kita akan semakin memperkuat sistem penjaminan mutu dan keamanan hasil perikanan”, ujar Ishartini.
Baca Juga: KKP Gelar Pasar Ikan Hias Digital Beri Kemudahan Masyarakat
Ishartini juga menjelaskan, bahwa merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2015 tentang Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan serta Peningkatan Nilai Tambah Produk Hasil Perikanan, telah diatur bahwa kegiatan usaha pembudidayaan, penangkapan, penanganan,pengolahan, pengemasan, penyimpanan, dan pendistribusian hasil perikanan wajib menerapkan sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan. Selain itu, Penerapan sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan oleh pelaku usaha juga melalui pembinaan oleh Direktorat Jenderal Teknis di KKP.
“Berdasarkan hasil pembinaan, pelaku usaha dapat mengajukan sertifikasi sesuai bidang usahanya kepada BPPMHKP,” jelas Ishartini.
BPPMHKP sebagai penjamin mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan akan menerbitkan Sertifikat di bidang Budi Daya (Sertifikat CBIB, Sertifikat Perbenihan, Pakan, Obat Ikan, dan Distribusi Obat Ikan), Sertifikat di bidang Penangkapan Ikan (Sertifikat CPIB Kapal), Sertifikat di Bidang Penanganan dan Pengolahan (Sertifikat SKP, Sertifikat HACCP dan Pengelolaan Distribusi Ikan) Ishartini menyebut Menteri Sakti Wahyu Trenggono memberikan mandat kepada BPPMHKP untuk menjadi Otoritas Kompeten yang dapat menjamin mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan.
“Mekanisme pengendalian pelaksanaan sistem jaminan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan dimaksud akan diatur didalam Rancangan Peraturan Menteri, yang kami konsultasi publikan,” tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan komitmen KKP untuk menjaga mutu dan keamanan produk perikanan, termasuk dari kontaminasi mikroplastik. Kualitas atau penjaminan mutu dan keamanan produk perikanan harus dilakukan dari hulu ke hilir, mulai dari produksi hingga produk sampai ke tangan konsumen. Hal ini perlu dilakukan untuk melindungi sumber daya hayati ikan agar tetap sehat, bermutu, dan bebas mikroplastik.***