Plt Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BP2MHKP), Ishartini di Jakarta, Senin (4/9/2023). (Foto: KKP RI)
Jakarta, serayunusantara.com – Melansir dari laman KKP RI, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan pendampingan inspeksi Saudi Food and Drug Authority (SFDA) ke sejumlah unit pengolah ikan (UPI) di Indonesia. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya peningkatan jumlah UPI yang bisa ekspor ke Arab Saudi.
“Hingga saat ini 58 UPI Indonesia telah terdaftar di Arab Saudi dengan komoditas berupa hasil tangkapan (wild catch),” kata Plt Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BP2MHKP), Ishartini di Jakarta, Senin (4/9/2023).
Ishartini mengatakan, kerjasama Indonesia dan Arab Saudi dalam bidang Sistem Jaminan Mutu Pangan (SJMKHP) telah terjalin sejak 13 Agustus 2020. Kesepakatan kedua negara tersebut bertajuk ”Memorandum of Understanding between The Indonesian Food and Drug Authority and Saudi Food and Drug Authority Concerning Control, Quality and Safety of Food and Drug Products”.
Salah satu peluang strategis dari kerja sama ini adalah peluang dibuka nya pintu ekspor hasil perikanan ke Arab Saudi utk pemenuhan kebutuhan konsumsi jamaah haji. Dengan adanya kegiatan inspeksi ini oleh SFDA ini akan memperkuat kepercayaan otoritas kompeten Arab Saudi terhadap penerapan SJMKHP di Indonesia sehingga membuka peluang akses pasar masyarakat Arab Saudi dan pengiriman hasil perikanan Indonesia untuk pasar jamaah haji.
Baca Juga: KKP Latih Bumdes Ambon Kembangkan Usaha Pembudidaya Ikan
Dalam kesempatan ini, Ishatini memaparkan BP2MHKP memiliki tugas dan fungsi melakukan pengendalian pada rantai proses hasil perikanan dari hulu sampai hilir. Pengendalian dilakukan mulai dari produksi primer sampai pasca panen yaitu dari unit pembudidaya/penangkapan sampai ke unit pengolahan ikan melalui kegiatan inspeksi, surveilen, verifikasi, monitoring dan pengujian. BP2MHKP juga mengacu pada standar internasional seperti Codex.
“Hingga saat ini, hasil perikanan Indonesia telah diterima di 171 negara tujuan ekspor hasil perikanan, termasuk Arab Saudi yang merupakan salah satu pasar potensial ekspor hasil perikanan dari Indonesia,” terang Ishartini.
Mengingat tingginya potensi ekspor hasil perikanan ke Arab Saudi, Indonesia berharap agar jumlah UPI terdaftar dan jenis produk perikanan yang diterima di Arab Saudi khususnya produk budidaya dapat meningkat. Terlebih pada 3 – 7 April 2023, pewakilan KKP telah mengunjungi Arab Saudi dalam rangka akselerasi pendaftaran sarana pangan mengandung hewan Indonesia.
Kunjungan tersebut disambut SFDA dan mulai 4-12 September, mereka melakukan kunjungan balasan sebagai rangkaian proses persetujuan penambahan UPI terdaftar ke Arab Saudi dengan melihat penerapan sistem jaminan mutu hasil perikanan hulu- hilir pada 6 UPI serta 3 tambak yang berlokasi di Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur. Dia berhadap kunjungan inspeksi SJMKHP hulu-hilir, tim SFDA dapat melihat langsung penerapan sistem jaminan mutu di Indonesia, khususnya untuk komoditas hasil perikanan.
Baca Juga: KKP Tertibkan Pemanfaatan Ruang Laut di Aceh
“Sehingga proses persetujuan penambahan UPI terdaftar di Arab Saudi dapat terus berjalan,” tutupnya.
Sebelumya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono berharap pelaku usaha perikanan mampu bersaing dan eksis di pasar global. Untuk itu, harus didukung upaya baik dari jajarannya juga pelaku usaha itu sendiri.
Pada jajarannya, Trenggono meminta untuk memfasilitasi para pelaku usaha perikanan baik dalam pendampingan, sertifikasi, profiling potensi pasar, hingga memperkuat peran sebagai quality assurance dari produk yang dihasilkan pelaku usaha.***