KKP Serahkan Arsip Statis Dukung Pengembangan Literasi Kelautan dan Perikanan

KKP kembali menyerahkan ratusan arsip statis ke lembaga ANRI (Foto: KKP RI)

Jakarta, serayunusantara.com – Melansir dari laman KKP RI, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menyerahkan ratusan arsip statis ke lembaga Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), untuk mendukung pengembangan literasi di bidang kelautan dan perikanan serta kemaritiman.

Penyerahan arsip statis dari KKP ke ANRI bersamaan dengan kegiatan Rapat Koordinasi Penyelamatan Arsip Kemaritiman di Kantor Arsip Nasional Republik Indonesia, Cilandak, Jakarta Selatan pada Senin 12 Juni 2023.

“Penyerahan arsip ini diharapkan dapat mendukung pengembangan literasi dibidang kelautan dan perikanan serta kemaritiman, dan memberikan informasi berharga kepada masyarakat yang membutuhkan. Di samping itu dengan penyerahan ini arsip menjadi lebih terpelihara dan aman,” ujar Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar dalam siaran pers KKP, Selasa (13/6/2023).

Baca Juga: KKP Hentikan Sementara Pengerukan Muara Sungai Tulang Bawang

Menurut Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, arsip statis adalah arsip yang dihasilkan oleh pencipta arsip karena memiliki nilai guna kesejarahan, telah habis retensinya, dan berketerangan dipermanenkan yang telah diverifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau lembaga kearsipan.

Antam menerangkan, arsip yang diserahkan sebanyak 207 nomor arsip statis meliputi Surat Izin Penangkapan Ikan, Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan, dan Surat Izin Usaha Perikanan dengan kurun waktu tahun 2001 sampai 2015. Ini menjadi penyerahan yang kelima kali, sebelumnya pada 2018, 2019, 2020, dan 2022.

Penyerahan ini sekaligus sebagai tindak lanjut kebijakan penyelenggaraan kearsipan di Kementerian Kelautan dan Perikanan. Pelaksanaan penyerahan arsip statis telah memperhatikan ketentuan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

Baca Juga: KKP Segel 2 Hektar Keramba Jaring Apung di Batam

“Penyerahan arsip statis ke ANRI merupakan wujud nyata KKP dalam rangka penyelamatan Arsip Kemaritiman serta mendukung Program Registrasi Arsip sebagai Memori Kolektif Bangsa yang tertuang dalam Peraturan ANRI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Registrasi Arsip sebagai Memori Kolektif Bangsa,” pungkas Antam.

Sebagai informasi, penyerahan arsip statis disampaikan oleh Kepala Biro Umum dan Pengadaan Barang/Jasa selaku Kepala Unit Kearsipan I KKP, dan diterima oleh Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *