Inspektur Jenderal KKP Tornanda Syaifullah. (Foto: KKP RI)
Jakarta, serayunusantara.com – Melansir dari laman KKP RI, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Inspektorat Jenderal (Itjen) terus mendorong peningkatan kemampuan petugas pengelola aset negara atau barang milik negara (BMN) melalui penguasaan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Aset Negara (SIMAN).
“Teknologi informasi mengubah segala hal, salah satunya di sektor keuangan dan Barang Milik Negara. Dengan diterapkannya SIMAN V2, maka kita sebagai Pengguna Barang Kementerian/Lembaga dan APIP juga harus memahami betul proses bisnis yang berlaku pada aplikasi tersebut,” ujar Inspektur Jenderal KKP Tornanda Syaifullah dalam siaran resmi di Jakarta, Minggu (22/9/2024).
Lebih lanjut, Tornanda menjelaskan adanya perubahan aplikasi SIMAN dari versi sebelumnya menjadi Versi 2 tersebut berdampak pada prosedur dalam pengelolaan BMN dan mengharuskan sumber daya manusia (SDM) atau pengelola BMN untuk menyesuaikan dengan aplikasi tersebut. KKP telah menggelar membuka Bimbingan Teknis aplikasi SIMAN 2 pada Kamis 19 September kemarin.
Tornanda juga mengatakan agar aset yang tercatat di KKP diinventarisasi kembali, baik gedung, tanah, properti investasi, kendaraan, atau peralatan lainnya yang berkaitan dengan tugas dan fungsi masing-masing unit kerja.
Baca Juga: KKP-Bapanas Siap Tingkatkan Asupan Protein Nasional
Sementara itu, Itjen telah melaksanakan pengawasan terhadap Aset Eks Deptan dan Properti Investasi selama tahun 2024 pada 20 Satker/Anak Satker lingkup DJPT, DJPB, DJPKRL, dan BPPSDMKP. Proses pengelolaan BMN saat ini harus menggunakan Aplikasi SIMAN seperti pengajuan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN), Penetapan Status Penggunaan BMN, Pemindahtangan BMN, Penghapusan BMN, Pemanfaatan BMN, Asuransi BMN, Evaluasi Kinerja BMN (Portofolio Aset).
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan aset negara yang bisa dioptimalkan dan difungsikan secara baik dengan tugas dan fungsi sesuai dengan peran dan peruntukannya di masing-masing satuan kerja lingkup KKP, maka ada benefit yang akan diperoleh negara dalam bentuk PNBP.***