Komisi XI Tekankan Urgensi Literasi Keuangan pada Masyarakat

Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan Subchi. (dpr.go.id)

Jakarta, serayunusantara.com – Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan Subchi memberikan apresiasi kepada seluruh pemangku kepentingan terkait dalam melakukan pemberantasan terhadap praktik pinjaman online ilegal (pinjol) serta investasi bodong di Indonesia. Menurutnya kinerja Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan aparat penegak hukum sudah signifikan dan membuahkan hasil yang baik dengan berkurangnya platform pinjol yang beredar di masyarakat.

Namun demikian, Fathan melihat persoalan mengenai belum tercapainya literasi keuangan yang baik di masyarakat masih harus menjadi perhatian bersama, tak hanya Pemerintah namun seluruh pihak. Ia menyebut masih maraknya masyarakat yang terjerat dan tertipu pinjol ilegal serta investasi bodong perlu menjadi catatan bagi para pemangku kepentingan dan stakeholder untuk menemukan solusi konkret atas persoalan tesebut.

“Literasi keuangan yang masih sangat rendah, inklusi keuangan yang masih sangat rendah serta masih muncul pinjol ilegal dan ivestasi bodong. Saya kira secara umum atas hal itu ada beberapa hal yang harus kita kerjakan bersama.” Ucap politisi fraksi Partai Kebangkitan Bangsa itu saat dimintai keterangannya usai pertemuan dengan perwakilan Kementerian Keuangan, OJK, Bank dan stakeholder di Hotel Claro, Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (4/3/2023).

Baca Juga: Pemerintah dan DPR Satu Suara Terkait IKN

Menurutnya, masih banyak masyarakat yang tergiur dengan iming-iming pinjol ilegal dan investasi bodong serta belum memahami resiko yang akan terjadi dibelakang akan menambah deretan korban dari pinjol dan investasi bodong. Hal itu pun mutlak memerlukan penanganan serius pihak terkait untuk secara masif dan kontinyu mengedukasi masyarakat akan urgensi dari literasi keuangan.

Ia tak memungkiri bahwa rumitnya syarat pengajuan kredit di himbara turut menjadi faktor yang memicu masyarakat beralih ke pinjol karena iming-iming kemudahan yang ditawarkan. “Karena memang dia (pinjol) akan dengan segala cara, Whatsapp kita, SMS kita, Telepon untuk memberikan penawaran-penawaran yang menggiurkan. Sehingga, selama konsumen tidak cerdas, dan tidak mengerti apa itu ivestasi maka akan terus terjebak dalam lingkaran tersebut,” jelasnya.

Atas hal itu ia pun menegaskan bahwa Komisi XI DPR akan terus berkomitmen dan mendorong OJK serta pihak terkait lainnya untuk bersama mengentaskan praktik pinjol ilegal dan investasi bodong, serta memberi pemahaman akan urgensi dari literasi keuangan kepada masyarakat. (srw/aha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *