Komitmen Dinas KPP Nganjuk, Dorong Keamanan Pangan Segar di Wilayah Kota Angin

Dengan Melakukan Pembinaan dan Pengawasan PSAT-PDUK Kepada Pelaku Usaha (Foto: Pemkab Nganjuk/PING)

Kabupaten Nganjuk, serayunusantara.com – Melansir dari laman Pemkab Nganjuk, untuk menjamin penyelenggaraan keamanan pangan secara terpadu, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (KPP) Kabupaten Nganjuk melakukan pengawasan sekaligus pembinaan kepada pelaku usaha.

Salah satu yang dilakukannya adalah visitasi atau mengunjungi pelaku usaha untuk mengetahui mekanisme perizinan pangan segar yang akan diedarkan dalam bentuk kemasan.

Kali ini, visitasi atau kunjungan lapangan tersebut dilakukan Dinas KPP Kabupaten Nganjuk ke salah satu pelaku usaha penggilingan beras yakni di CV Sumber Rezeki dengan produk “Simbol” di Desa Kudungombo, Kecamatan Nganjuk, pada Rabu (07/06/2203).

“Jadi visitasi ini merupakan bentuk pembinaan kami selaku pengawas keamanan pangan di Kabupaten Nganjuk. Ini kita lakukan tidak hanya ketika pelaku usaha mengajukan permohonan izin saja, tapi visitasi ini kita lakukan secara berkala,” kata Kepala Bidang Keamanan Pangan Dinas KPP Nganjuk, Ery Cahyono kepada PING.

Baca Juga: Wujudkan Kabupaten Nganjuk Berwawasan Lingkungan Hidup, DLH Susun KLHS Pembangunan Berkelanjutan

Dikatakan Ery Cahyono, bahwa CV Sumber Rezeki ini memiliki surat izin edar berlabel putih. Artinya, CV ini merupakan usaha mikro yang ditangani oleh Pemerintah Kabupaten/Kota berdasarkan nomor induk berusaha (NIB).

CV berlabel putih tersebut tentunya harus bisa meningkatkan ke label hijau, maka disampaikan Ery Cahyono bahwa pelaku usaha mikro harus memenuhi syarat dengan modal nol sampai dengan satu milyar rupiah diluar tanah dan bangunan dengan pembinaan selama dua tahun sementara untuk usaha kecil dengan modal satu sampai dengan lima milyar rupiah dengan pembinaan satu tahun.

“Agar mencapai tingkat label hijau tersebut, ada beberapa aspek penilaiaan yang dilakukan pihak kami selama pembinaan dan pengawasan terhadap pelaku usaha. Diantaranya, yakni sanitasi higienitas beras, kemudian kualitas beras dan uji pestisida. Hal ini agar umur surat izin edar PSAT- PDUK bisa 5 tahun,” terang Ery Cahyono.

Lebih lanjut Ery Cahyono menegaskan, apabila pelaku usaha tersebut tidak bisa memenuhi syarat maka konsekuensinya izin edarnya akan dicabut. “Tapi kita selaku pengawas keamanan pangan akan terus melakukan pendampingan dan pembinaan kepada para pelaku usaha agar bisa terus meningkatkan lebel tersebut sebagai mewujudkan keamanan pangan dan ketersedian stok pangan di Kabupaten Nganjuk,” imbuhnya.

Baca Juga: Kepala DKPP Kabupaten Blitar Dorong Petani Turut Wujudkan Swasembada Pangan

Sementara itu, Budi selaku Pengusaha penggiling beras menyampaikan dengan adanya pengawasan dan pembinaan dari Dinas KPP ini, pihaknya bisa terus meningkatkan kualitas dan mutu produk yang dihasilkannya. Sehingga produk yang dihasilkannya bisa diterima baik oleh masyarakat.

Selain itu, diungkapkan Budi dengan pendampingan Dinas KPP ini juga membantunya untuk memilki label atau kemasan yang sah.

“Dengan teregistrasi, penggilingan gabah bisa mengeluarkan label yang sah, kualitasnya pun sudah diuji laboratorium. Dan ini juga berdampak baik bagi keamanan konsumen, jika ada beras yang tidak aman, maka bisa telusuri asalnya,” tandasnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *