Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan memimpin Konferensi Pers dan Pemusnahan Pakaian Bekas (Balpres) di Cikarang, Jawa Barat. (Foto: Kemendag RI)
Cikarang, serayunusantara.com – Melansir dari laman Kemendag RI, Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan memimpin Konferensi Pers dan Pemusnahan Pakaian Bekas (Balpres) di Cikarang, Jawa Barat, Selasa (6 Agu). Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Tim Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga lmpor yang terdiri atas Kementerian Perdagangan dan kementerian/lembaga lain.
Mendag mengungkapkan, Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor telah melakukan penindakan produk impor ilegal dengan nilai Rp46,19 miliar yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp18,06 miliar. Keseluruhan barang dimaksud tidak memenuhi kepatuhan dalam importasi sesuai peraturan perudang-undangan yang berlaku.
Adapun produk yang ditindak tersebut yaitu tekstil dan produk tekstil (TPT) yang tidak memiliki Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS). TPT asal impor yang akan ditindak sebanyak 20 ribu rol yang merupakan hasil penindakan Kementerian Perdagangan bernilai Rp20 miliar. Selain itu, terdapat pakaian bekas yang merupakan barang yang dilarang impor sebanyak 1.883 bal hasil penindakan Bareskrim Polri. Pakaian bekas yang ditindak senilai Rp7,53 miliar.
Selanjutnya, barang hasil penindakan Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai (KPUBC) Tanjung Priok Eks Dit P2 yaitu 1.606 bal pakaian bekas senilai Rp6,42 miliar. Barang hasil penindakan KPUBC Tanjung Priok yaitu 1.438 bal pakaian bekas dengan nilai Rp5,75 miliar.
Terdapat pula tindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Cikarang terhadap TPT, seperti nylon, polyester, synthetic sebanyak 332 paket; pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi lainnya sebanyak 5.896 buah; produk jadi lainnya seperti karpet, handuk, dan perlak sebanyak 695 buah; alas kaki atau sepatu sebanyak 371 pasang; kosmetik yang terdiri atas sampo dan berbahan lidah buaya (aloe vera) sebanyak 43 buah; serta barang elektronik seperti laptop, ponsel, mesin fotokopi sebanyak 6.578 buah.
Pada kesempatan tersebut, Mendag didampingi oleh Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang; Direktur Tertib Niaga,Tommy Andana; dan Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Muhammad Rivai Abbas.***