Kontraktor dan Subkontraktor Saling Lempar Tanggung Jawab Soal Tanah Urug Ilegal Proyek Lapas IIB Blitar 

Proyek Lapas IIB Blitar yang berlokasi di Lingkungan Jatimalang, Kelurahan Sentul, Kecamatan Kepanjen Kidul, Kota Blitar. (Foto: Achmad Zunaidi)

Blitar, serayunusantara.com – Disorot masalah urugan yang diduga dari pertambangan ilegal, kontraktor dan subkontraktor pengadaan jasa kontruksi pematang lahan dan turap relokasi lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB di Blitar malah saling lempar tanggung jawab.

Padahal anggaran yang dikeluarkan untuk pembangunan Lapas itu menelan uang negara yang tidak sedikit. Sebanyak 15,6 milliar harus dikuras untuk membangun proyek tersebut.

Andre, pelaksana dari PT Cahaya Legok Pratama yang menjadi pemenang tender menyebut bahwa seseorang bernama Agus Gimbal (AG) yang mengkoordinir semua kebutuhan urugan Lapas.

Namun, Andre mengaku tidak mengetahui kalau urugan yang dikirim ke lokasi proyek itu diambil dari pertambangan ilegal.

“Saya gak ngerti mas. Pokoknya urugan itu ada, dan sampai disini,” kata Andre saat di konfirmasi puluhan media di lokasi proyek beberapa hari yang lalu.

Baca Juga: Diduga Sarat Masalah, Pembangunan Proyek Lapas IIB Blitar Disidak Anggota Dewan

Tuduhan Andre soal pengkoordiniran dalam pasokan urugan Lapas IIB Blitar itu dibantah oleh Agus. Dia mengaku, kalau dirinya hanya sebagai pelaksana teknis yang dipekerjakan oleh PT Cahaya Legok Pratama.

“Saya direkrut PT Legok karena punya track record waktu bangun tol dan saya yang baca. Bahkan, di bendungan Sumanto aku juga yang baca. Tetapi kalau masalah urugan, ijinnya ikut mas Pri Mengguk,” terang Agus

Baca Juga: Dewan Sarankan APH Turun Tangan Soal Dugaan Tanah Urug dari Tambang Ilegal Pasok Proyek Lapas di Blitar

Kenyataan saat kontraktor dan subkontraktor saling lempar tanggung jawab membuat masyarakat harus mengelus dada.

Kini, harapan ada pada kepolisian agar mengusut tuntas masalah tambang ilegal yang dipergunakan untuk proyek pemerintah tersebut.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, bahwa Anggota DPRD Kota Blitar, Ridho Handoko menyarankan agar Aparat Penegak Hukum (APH) turun tangan untuk menyelidiki dugaan tersebut. Dia berasalan aturan hukum harus dipatuhi, termasuk dalam pengerjaan proyek pembangunan.

“Masalah ini di wilayah hukum Polres Kota Blitar. Tanah urug seperti ini biasanya dibeli berupa gunung, berupa bukit. Kalau memang (diambil dari) tambang, izin tambangnya harus sesuai,” jelasnya Selasa (30/10/2023).

Ridho juga menyinggung masalah izin pertambangan. Menurutnya, sejauh ini belum ada izin pertambangan yang sesuai di wilayah Blitar.

Desakan APH untuk turun tangan datang dari pemerhati lingkungan hidup, Sadewo. Dia meminta Polres Blitar Kota tidak menutup mata atas dugaan penggunaan tanah dari tambang ilegal untuk pengurukan Lapas IIB Blitar.

“Sebab, berkali-kali diberitakan juga masih belum ada tindakan secara intensif,” ungkapnya. (jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *