Jakarta, serayunusantara.com – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) merilis laporan terbaru terkait praktik penghilangan paksa yang terjadi setelah rangkaian aksi demonstrasi pada 25–31 Agustus 2025.
Melalui Posko Orang Hilang yang dibuka sejak 1 September 2025, KontraS menerima lonjakan pengaduan dari keluarga dan kerabat individu yang tiba-tiba hilang, terutama di wilayah Jakarta dan Bandung yang menjadi pusat mobilisasi massa.
Posko tersebut bertujuan untuk menampung aduan, menelusuri keberadaan korban, sekaligus mencatat pola-pola tindakan aparat yang mengarah pada praktik penghilangan paksa.
Baca Juga: KontraS Kecam Menkopolhukam terkait Kasus HAM Masa Lalu
Dari hasil pencarian dan verifikasi, KontraS menemukan bahwa sebagian besar korban ditahan aparat kepolisian secara incommunicado—yakni dengan menutup akses komunikasi korban terhadap dunia luar, termasuk keluarga dan penasihat hukum pilihan mereka.
“Situasi ini menempatkan korban di luar jangkauan perlindungan hukum. Mereka rentan mengalami penyiksaan, penahanan sewenang-wenang, dan proses hukum yang tidak adil serta tidak transparan. Unsur-unsur ini jelas memenuhi konstitusi penghilangan paksa sebagaimana diatur dalam Konvensi Internasional Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa (ICPPED),” ungkap laporan tersebut pada Jumat, 12 September 2025.
Baca Juga: KontraS Kecam Teror dan Intimidasi terhadap Jurnalis Jubi Papua
KontraS menegaskan, meski sebagian korban kemudian ditemukan dan keberadaannya dapat diverifikasi, periode ketika mereka disembunyikan tetap dikategorikan sebagai praktik penghilangan paksa, dalam bentuk short-term enforced disappearances.
Hingga laporan dirilis, tercatat tiga orang lainnya masih belum dikembalikan oleh negara dan diduga turut mengalami penghilangan paksa dalam gelombang aksi tersebut.
Laporan KontraS juga menyoroti bahwa praktik penghilangan paksa bukanlah fenomena baru di Indonesia. Sejarah mencatat, praktik serupa sudah terjadi sejak era Orde Baru sebagai cara membungkam kritik dan oposisi. Minimnya evaluasi serta reformasi institusional yang substantif membuat pola ini terus berulang hingga saat ini.
“KontraS menyimpulkan bahwa penghilangan paksa selama demonstrasi 25–31 Agustus 2025 merupakan pelanggaran HAM serius. Negara memiliki kewajiban untuk memastikan akuntabilitas serta melakukan langkah nyata mencegah keberulangan di masa depan,” tegas Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya. (Serayu)











