Korlantas Polri Gelar Operasi Zebra Serentak 4-17 September, Ini 7 Pelanggar yang Ditindak

Jakarta, serayunusantara.com – Korps Lalu Lintas ( Korlantas ) Polri akan menggelar Operasi Zebra serentak seluruh Indonesia. Operasi Zebra akan digelar pada 4-17 September 2023.

Dikutip dari akun Instagram @ntmc_polri, Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi menyampaikan Operasi Zebra dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia sejak 4-17 September 2023.

“Korlantas Polri akan menyelenggarakan Operasi Zebra serentak seluruh wilayah di Indonesia mulai tanggal 4 hingga 17 September 2023,” tulis akun tersebut dikutip Senin (4/9/2023).

Korlantas mengimbau kepada masyarakat untuk melengkapi surat-surat berkendara.

“Jangan lupa catat tanggalnya dan lengkapi surat-surat berkendara,” tulisnya.

Setidaknya ada tujuh pelanggaran prioritas menjadi sasaran dalam Operasi Zebra 2023, yakni:

1. Melawan Arus: Pasal 287, sanksi denda paling banyak Rp 500.000.

2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol: Pasal 293 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp 750.000.

3. Menggunakan HP saat Mengemudi: Pasal 283 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp 750.000.

4. Tidak Menggunakan Helm SNI: Pasal 291, sanksi denda paling banyak Rp 250.000.

5. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman: Pasal 289, sanksi denda paling banyak Rp 250.000.

6. Melebihi Batas Kecepatan: Pasal 285 Ayat 5, sanksi denda paling banyak Rp 500.000

7. Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM: Pasal 281, sanksi denda paling banyak Rp 1 juta. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *