Jakarta, serayunusantara.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan ajudan pribadi Bupati Tulungagung, Dwi Yoga Ambal (YOG), sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Tulungagung Gutut Sunu Wibowo (GSW). Dalam perkara ini, YOG disebut memiliki peran sentral dalam menjalankan praktik penagihan setoran dari pejabat daerah.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa YOG menjadi pihak yang aktif mengeksekusi permintaan dari GSW, termasuk menagih sejumlah uang kepada kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Baca Juga: OTT Bupati Tulungagung, KPK Sita Rp335 Juta dari Dugaan Pemerasan Miliaran
“Karena YOG ini sebagai ajudan dialah sebetulnya yang aktif, yang mewujudkan setiap keinginan dari GSW. Jadi peristiwa-peristiwa ini tanpa ada peran dari YOG ini, nah perilaku atau tindak pidana dari GSW ini tidak bisa terwujud gitu,” kata Asep dalam jumpa pers, Sabtu (11/4/2026).
Selain menagih setoran, YOG juga disebut berperan memanggil para kepala OPD untuk menandatangani surat pernyataan. Dokumen tersebut diduga digunakan sebagai alat untuk menekan dan mengancam agar para pejabat memenuhi permintaan setoran.
Tak hanya itu, YOG juga mencatat setiap tambahan dana yang diminta serta secara rutin melakukan penagihan kepada kepala OPD. Frekuensi penagihan bahkan bisa mencapai dua hingga tiga kali dalam sepekan, dengan cara yang menyerupai penagihan utang.
KPK mengungkap bahwa besaran setoran yang diminta bervariasi, bergantung pada nilai anggaran di masing-masing OPD. Dalam beberapa kasus, GSW diduga meminta hingga 50 persen dari nilai anggaran, bahkan sebelum dana tersebut dicairkan.
Jumlah setoran yang dikumpulkan pun beragam, mulai dari Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar. Praktik tersebut diduga dilakukan dengan cara menggeser alokasi anggaran di lingkungan OPD.
Selain dugaan pemerasan, GSW juga disebut terlibat dalam pengaturan proses pengadaan barang dan jasa. Ia diduga mengondisikan pemenang lelang serta menunjuk langsung rekanan tertentu dalam sejumlah proyek pemerintah daerah.
Dari praktik tersebut, GSW diketahui telah mengumpulkan dana sebesar Rp2,7 miliar dari total permintaan yang mencapai Rp5 miliar kepada berbagai OPD. Uang itu diduga digunakan untuk memenuhi kepentingan pribadi.
Saat ini, KPK telah menahan GSW dan YOG selama 20 hari, terhitung sejak 11 hingga 30 April 2026. Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk 20 hari pertama,” ucap Asep.
Baca Juga: Gatut Sunu Wibowo, dari Pengusaha Toko Bangunan ke Bupati Tulungagung
Kasus ini menambah daftar panjang praktik korupsi di tingkat daerah. KPK menegaskan akan terus mendalami perkara tersebut guna mengungkap keterlibatan pihak lain serta memastikan penegakan hukum berjalan secara transparan dan akuntabel. (San)





















