Workshop dan FGD Penyediaan Layanan Peningkatan Kualitas Keluarga dan Pemenuhan Hak Anak di Bogor Jawa Barat pada 17-18 November 2023. (Foto: KemenPPPA RI)
Jakarta, serayunusantara.com – Melansir dari laman KemenPPPA RI, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menggandeng Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) serta PERWATI Persatuan Wanita Tarbiyah Islamiyah (PERWATI), dalam mengoptimalkan layanan keluarga agar dapat meningkatkan peran keluarga dalam memberikan pengasuhan yang layak bagi anak. Asisten, Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Pengasuhan dan Lingkungan KemenPPPA Rohika Kurniadi Sari menuturkan bahwa faktanya masih banyak terjadi pelanggaran pemenuhan hak anak dalam pengasuhan.
“Data Susenas, 2020 menyebutkan bahwa masih terdapat 3,64 persen pengasuhan tidak layak di Indonesia dan sebanyak 15 provinsi berada diatas angka tersebut. Selain itu, dari data Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR), 2021 diketahui bahwa 2 dari 10 anak laki-laki usia 13-17 tahun mengalami kekerasan dalam bentuk apapun dalam 12 bulan terakhir dan 3 dari 10 anak perempuan usia 13-17 tahun mengalami kekerasan dalam bentuk apapun dalam 12 bulan terakhir,” ujar Rohika dalam Workshop dan FGD Penyediaan Layanan Peningkatan Kualitas Keluarga dan Pemenuhan Hak Anak di Bogor Jawa Barat pada 17-18 November 2023.
Lebih lanjut, Rohika mengungkapkan bahwa dalam Survey Indonesia – National Adolescent Mental Health Survey (I-NAMHS), 2020 tercatat 1 dari 3 remaja (34.9%) memiliki satu masalah kesehatan mental dalam 12 bulan terakhir dan hanya 2.6% dari remaja dengan masalah kesehatan mental yang pernah mengakses layanan yang menyediakan dukungan atau konseling untuk masalah emosi dan perilaku dalam 12 bulan terakhir.
“Masih banyak GAP yang terjadi dalam lembaga layanan keluarga untuk dapat meningkatkan kualitas keluarga sesuai pemenuhan hak dan perlindungan anak diantaranya terkait sumberdaya manusia dan sarana prasarana yang belum ramah anak”, jelas Rohika.
Baca Juga: KemenPPPA: Perempuan Harus Paham dan Sadar Hukum
Rohika juga menekankan pentingnya kolaborasi bersama dengan 3 intitusi ini untuk menjalankan mandat Konvensi Hak Anak, khususnya untuk menguatkan layanan peningkatan kualitas keluarga demi kepentingan terbaik bagi anak. Sehingga penting adanya rencana aksi bersama yang harus disepakati dalam pertemuan tersebut.
Zudi Rahmanto, Dari Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama menjelaskan bahwa sebagai upaya untuk memberikan penguatan kepada keluarga sebagai unit terkecil di tengah masyarakat, Kemenag memiliki program Pusat Pelayanan Keluarga Sakinah (Pusaka Sakinah).
“Layanan ini memberi ruang kepada KUA agar semakin optimal membekali pasangan muda yang akan membangun rumah tangga, bimbingan bagi remaja, bimbingan perkawinan calon pengantin, bimbingan relasi harmonis, bimbingan keuangan keluarga dan sebagainya. Menurutnya, Perjuangan membangun ketahanan keluarga adalah perjuangan bersama sehingga perlu dilanjutkan dalam koordinasi dan kolaborasi di tingkat pusat dan daerah,” tutur Zudi Rahmanto.
Sejalan dengan itu, Ni Luh Gede Sukardiasih, Direktur Bina Ketahanan Keluarga Lansia dan Rentan, BKKBN juga menyampaikan pentingnya meningkatkan koordinasi, kolaborasi dan kerjasama yang berkelanjutan untuk mewujudkan keluarga berkualitas. Menurutnya, BKKBN telah memiliki program Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera (Satyagatra) di tingkat provinsi, kabupaten/kota hingga kecamatan yang memberikan layanan yang mudah diakses untuk keluarga dan masyarakat yaitu layanan konsultasi dan konseling mengenai permasalahan atau pengelolaan keluarga. Juga pentingnya pelibatan masyarakat melalui PERWATI sebagai organisasi masyarakat yang anggotanya berbagai lembaga profesi dan memiliki jaringan di 27 provinsi.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh KemenPPPA bekerjasama dengan Persatuan Wanita Tarbiyah Islamiyah (PERWATI) telah menghasilkan rencana aksi yang akan ditindaklanjuti bersama untuk menguatkan layanan peningkatan kualitas keluarga dan pemenuhan hak anak dan sinergi, harmonisasi pada panduan/ modul terkait SDM layanan serta sarana dan prasarana antar layanan Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA), Pusaka Sakinah, Satyagatra, dan BP4 dengan pengintegrasian Pedoman standar PUSPAGA pada layanan tersebut untuk bersama-sama meningkatkan kapasitas keluarga dalam mengasuh anak demi kepentingan terbaik bagi anak sehingga dapat terwujud Indonesia Emas Tahun 2045.***