KUHAP Baru Resmi Disahkan: Aturan Hukum Acara Pidana Indonesia Masuki Babak Baru

Jakarta, serayunusantara.com – DPR RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 pada Selasa (18/11/2025).

Pengesahan yang berlangsung di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, ini menandai perubahan besar dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Pengambilan keputusan dilakukan setelah penyampaian laporan oleh Habiburokhman selaku Ketua Komisi III sekaligus Ketua Panitia Kerja RKUHAP.

Delapan fraksi yang hadir menyatakan persetujuannya, sehingga RKUHAP sah menjadi undang-undang. Pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, memberikan pandangan akhir mewakili Presiden.

UU KUHAP yang baru ini akan mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026.

Baca Juga: Sidang Lanjutan Kasus Pengeroyokan Toni Karsiyo dan Putranya, Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan Dua Visum

Regulasi tersebut disebut sebagai upaya pembaruan hukum acara pidana agar lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi, kebutuhan penegakan hukum, dan perlindungan hak warga negara.

Meski demikian, pengesahan ini tidak lepas dari sorotan publik. Sejumlah kalangan masyarakat sipil dan aktivis hukum menilai adanya sejumlah pasal yang berpotensi mengurangi ruang pengawasan terhadap aparat penegak hukum.

Sebaliknya, DPR menegaskan bahwa aturan baru justru memperkuat prinsip keadilan dan transparansi, salah satunya melalui keharusan izin hakim untuk tindakan penggeledahan, penyadapan, dan penyitaan.

Di tengah pro dan kontra yang muncul, pengesahan KUHAP baru ini tetap dipandang sebagai momentum penting untuk memperbaiki tata kelola hukum acara pidana di Indonesia.

DPR dan pemerintah menegaskan komitmennya agar penerapan undang-undang ini berjalan dengan evaluasi berkelanjutan, sementara publik berharap implementasinya benar-benar memperkuat keadilan bagi seluruh warga negara. (Serayu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed