Lumajang, serayunusantara.com – Pemerintah Kabupaten Lumajang memastikan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan di wilayahnya memberikan layanan tanpa penolakan, terutama bagi masyarakat kurang mampu. Kebijakan ini ditegaskan langsung oleh Bupati Lumajang Indah Amperawati sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjamin keadilan akses kesehatan bagi seluruh warga.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkab Lumajang untuk menjaga perlindungan kelompok rentan serta memastikan setiap warga memperoleh hak layanan kesehatan, terlepas dari kendala administratif, termasuk persoalan kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI).
“Fasilitas kesehatan tidak boleh menolak pasien, khususnya masyarakat tidak mampu. Negara wajib hadir saat warganya membutuhkan layanan kesehatan,” ujar Indah Amperawati saat ditemui di sela kegiatan Sarasehan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 di Pendopo Arya Wiraraja, Senin (9/2/2026).
Ia menjelaskan, pemerintah daerah secara aktif melakukan pendampingan dan verifikasi terhadap warga yang mengalami kendala kepesertaan BPJS-PBI agar pelayanan kesehatan tetap dapat diakses tanpa hambatan. Apabila ditemukan kepesertaan BPJS-PBI yang tidak aktif, Pemkab Lumajang akan segera melakukan pengecekan.
Baca Juga: Evaluasi Infrastruktur Pasar di Lumajang Masuk Skala Prioritas
Bagi warga yang masuk dalam kelompok desil 1 hingga 5, pemerintah daerah akan mengusulkan reaktivasi kepesertaan BPJS-PBI. Sementara itu, warga di luar kelompok tersebut akan melalui proses verifikasi kondisi ekonomi secara langsung untuk memastikan tetap memperoleh hak layanan kesehatan.
Kebijakan larangan penolakan pasien juga ditujukan untuk melindungi masyarakat yang menderita penyakit berat dan kronis yang memerlukan pembiayaan besar dan berkelanjutan. Tanpa jaminan layanan kesehatan, biaya pengobatan berisiko menambah beban ekonomi dan memperlebar kesenjangan sosial.
“Pengobatan penyakit kronis memerlukan biaya tinggi dan waktu panjang. Karena itu, pelayanan kesehatan harus berkeadilan dan berpihak kepada masyarakat,” tuturnya.
Melalui kebijakan ini, Pemkab Lumajang menegaskan bahwa pelayanan kesehatan tidak hanya berlandaskan prosedur administratif, tetapi juga mengedepankan nilai kemanusiaan dan keadilan sosial, sehingga tidak ada warga yang terpinggirkan dari layanan kesehatan akibat keterbatasan ekonomi. (Ke/ha)







