Legalitas PSHT Diserahkan ke Bakesbangpol Kota Blitar, Hanya Satu Kepengurusan Resmi

Blitar – Pengurus Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Kota Blitar secara resmi menyerahkan legalitas organisasinya ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Blitar, Selasa, 26 Agustus 2025.

Legalitas tersebut diserahkan oleh Sekretaris Cabang, Hermawan, mewakili Ketua PSHT Kota Blitar, Sriyono Wahyu Utomo, dan diterima langsung oleh Kepala Bakesbangpol Kota Blitar, Toto Robandiyo.

Hermawan menegaskan bahwa kepengurusan PSHT di Kota Blitar yang sah hanya berada di bawah pimpinan pusat Kang Mas Taufik.

“Alhamdulillah, hari ini kami menyerahkan legalitas PSHT yang sah ke Bakesbangpol. Hanya ada satu kepengurusan resmi, yaitu di bawah Kang Mas Taufik dan di Kota Blitar dipimpin Kang Mas Sriyono,” jelasnya.

Ia juga mengajak seluruh warga PSHT untuk menjaga kekompakan dan kembali ke marwah organisasi.

“Kami membuka pintu lebar untuk semua warga PSHT agar bersatu di bawah kepemimpinan yang sah,” tambahnya.

Baca Juga: Ketua PSHT Kabupaten Blitar Sebut Kejuaraan Silat Ngelgok Cup 2025 Ilegal, Akan Tempuh Jalur Hukum

Hermawan menyebut aturan Bakesbangpol tidak memungkinkan adanya dua organisasi dengan nama yang sama tercatat secara bersamaan.

“Selain PSHT dengan AHU-0005248.AH.01.07.TAHUN 2025, jika ada yang tercatat sebelumnya maka harus dibatalkan,” tegasnya.

Selain menyerahkan legalitas, PSHT Cabang Kota Blitar juga menyatakan komitmen menjalin sinergi dengan pemerintah daerah serta aparat keamanan demi menjaga kondusivitas.

Baca Juga: Begini Tanggapan Muhammad Taufik atas Penyelesaian Dualisme PSHT oleh Pemerintah RI

Kepala Bakesbangpol Kota Blitar, Toto Robandiyo, menyampaikan apresiasi atas penyerahan dokumen resmi tersebut.

“Kami akan melakukan verifikasi sesuai panduan Kemendagri. Prinsipnya, yang diakui adalah organisasi yang sah sesuai regulasi dan undang-undang,” ujarnya.

Toto berharap seluruh pihak dapat menghormati keputusan pusat serta bersama-sama menjaga keharmonisan di Kota Blitar. (Serayu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *