Legislator Sebut Pentingnya Aplikasi Pelayanan Publik

Jakarta, serayunusantara.com – Anggota Komisi III DPR RI Santoso mengungkapkan hasil Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspek) dengan Polda Sulawesi Selatan. Selain masalah kriminalitas kunjungan tersebut juga membahas soal pelayanan publik dengan menggunakan sistem berbasis elektronik.

“Memang sudah menjadi satu keharusan bagi Polda, termasuk jajaran seluruh Polri agar dapat melakukan pelayanan publik ini dengan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) yaitu sistem pelayanan berbasis elektronik. Bukan hanya oleh Kementerian dan Lembaga, juga ini menjadi satu keharusan yang harus dilakukan oleh POLRI dalam rangka melayani masyarakat,” ucap Santoso usai mengikuti rapat Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspek) Komisi III DPR RI ke Mapolda Sulawesi Selatan, Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis (6/7/2023)

Lebih lanjut, kata Politisi Partai Demokrat itu, menjelaskan bahwa Sistem Pelayanan Berbasis Elektronik (SPBE) dinilai efektif dan merupakan suatu kebutuhan.

“Salah satunya adalah didalam rangka percepatan pelayanan kepada masyarakat termasuk juga menghilangkan adanya korupsi, suap, atau gratifikasi yang dilakukan oleh masyarakat kepada Lembaga-Lembaga, salah satunya adalah Polri,” ujarnya.

Tak hanya itu, Legislator Dapil DKI Jakarta juga berpesan kepada jajaran Polda Sulawesi Selatan dalam menangani kasus hukum, seperti halnya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan narkoba.

“Khusus untuk Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menjadi atensi dari semua anggota Komisi III DPR RI yang rapat kemarin dengan Kapolda Sulawesi Selatan. Kejahatan ini sudah lama berlangsung, tetapi tidak ditangani secara optimal dan baru ini timbul setelah viral di tengah-tengah masyarakat,” ucapnya.

“Saya menyampaikan kepada Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel), bahwa jangan Adagium Hukum, bahwa sesuatu itu viral dulu baru ditangani secara profesional, atau biasa publik mengenal atau menyebutnya sebagai “No Viral No Justice” ini jangan sampai terjadi,” sambungnya.

Dengan demikian, Santoso menegaskan bahwa tindakan TPPO harus betul-betul dicegah dan diantisipasi. “Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tindakannya harus dicegah, yang pelakunya harus dipidanakan, ini jangan sampai menunggu dari viral oleh masyarakat tapi POLRI harus responsif, juga harus memiliki perencanaan dalam menangani itu,” kata Santoso.

Selain itu, terkait kasus narkoba, Santoso menjelaskan bahwa kasus ini sangat langka. Sebab, bandar narkoba menggunakan kampus sebagai tempat untuk menyimpan barang terlarang itu.

“Bandar narkoba, termasuk penyimpanan narkobanya itu ada di kampus. Ini tidak pernah ada yang terjadi dan ini menjadi atensi Komisi III DPR RI untuk kiranya dapat melakukan penekanan kepada Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) agar ini tidak terulang kembali. Dan ini juga harus menjadi atensi bagi Polda-Polda di Provinsi lain untuk kiranya agar bisa mengawasi jangan sampai, kampus menjadi sarang bandar narkoba, menjadi sarang pusatnya peredaran narkoba,” pungkasnya. (aas/aha) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *