Anggota Komisi V DPR RI Toriq Hidayat. Foto: Arief/vel
Jakarta, serayunusantara.com – Anggota Komisi V DPR RI Toriq Hidayat menyampaikan kritik terkait kewajiban baru bagi pengguna jalan tol terkait sistem bayar tol tanpa setop. Pasalnya, pengguna tol tersebut harus mendaftarkan nomor kendaraan mereka dan data diri di aplikasi Cepat Tanpa Setop (Cantas) di smartphone.
Diketahui, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Miftachul Munir mengatakan, sistem pembayaran tol nirsentuh dan tanpa berhenti (multilane free flow/MLFF) kemungkinan baru akan diterapkan setelah tahun 2029.
Saat ini, pengimplementasian MLFF di Indonesia akan dilakukan secara bertahap, yaitu Single Lane Free Flow (SLFF) dengan barrier dan tapping atau hybrid yang direncanakan akan diterapkan pada 2025-2029.
“Berdasarkan pantauan Kami, aplikasi Cantas masih belum tersedia di Play Store dan App Store. Hal ini akan menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat yang harus mematuhi aturan baru ini, mengingat waktu pelaksanaan yang semakin dekat,” ungkap Toriq dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, di Jakarta, Sabtu (1/6/2024).
Baca Juga: Polisi Amankan 3 Residivis Curanmor di Kota Probolinggo
Kekhawatiran ini disampaikan olehnya sebab kebijakan tersebut dinilai tidak realistis jika aplikasi pendukungnya belum siap digunakan oleh publik. Kebijakan ini terlalu terburu-buru dan berpotensi memberatkan masyarakat.
“Kami juga mendorong adanya sosialisasi yang lebih intensif agar masyarakat dapat memahami dan mematuhi aturan baru dengan lebih mudah”
“Kami akan mendesak pemerintah untuk menunda penerapan kewajiban pendaftaran nomor kendaraan di aplikasi Cantas hingga aplikasi tersebut benar-benar tersedia dan dapat diakses oleh seluruh pengguna jalan tol,” tegas Politisi Fraksi PKS ini.
Masalah ini menunjukkan pentingnya persiapan yang matang dalam pelaksanaan inisiatif digital, terutama yang berdampak langsung pada masyarakat luas. Ia berharap pemerintah dapat belajar dari situasi ini dan memperbaiki proses pelaksanaan kebijakan agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
“Selain itu, kami juga mendorong adanya sosialisasi yang lebih intensif agar masyarakat dapat memahami dan mematuhi aturan baru dengan lebih mudah,” tutup Toriq. (rdn)