Lelang “Gelap” dan Prosedur Cacat, Pengacara: Stop Kriminalisasi Bu Parti!

Blitar, serayunusantara.com – Aroma ketidakadilan menyeruak dalam sidang lanjutan kasus sengketa tanah di Desa Rejoso, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar.

Terdakwa Parti alias Suparti binti Suratman, yang dituduh melakukan penyerobotan tanah, justru terungkap sebagai korban dugaan prosedur lelang ilegal dan cacat hukum.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Blitar, Kamis (4/12/2025), Tim Penasihat Hukum terdakwa melakukan “serangan balik” yang telak terhadap replik Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penasihat Hukum (PH) Joko Siswanto, S.Kom., S.H., CTA., didampingi Rachmat Idisetyo, S.H., menegaskan bahwa kliennya tidak semestinya duduk di kursi pesakitan.

Dalam nota pembelaan (pledoi), tim hukum menyoroti banyaknya kejanggalan dan cacat formil yang dipaksakan dalam perkara ini.

Joko Siswanto menepis keras tuduhan bahwa Bu Parti tidak kooperatif. Ia menegaskan, perlawanan Bu Parti adalah upaya mempertahankan hak atas tanah yang dirampas melalui proses lelang yang dinilai ilegal dan tidak sah.

“Akar masalah ini adalah proses lelang yang menabrak aturan hukum. Peralihan kepemilikan kepada pihak lain (Aris Saputro) terjadi tanpa prosedur yang benar”.

“Bagaimana mungkin klien kami dituduh menyerobot tanahnya sendiri sementara proses lelangnya saja bermasalah?” tegas Joko.

Baca Juga: Aliansi Aktivis Demokrasi Blitar Gelar Solidaritas Bencana Banjir Sumatera Usai Diskusi Publik

Lebih ironis lagi, tim hukum mengungkap adanya dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat. Bu Parti mengalami upaya pengusiran paksa tanpa adanya penetapan eksekusi yang sah dari pengadilan.

Menurut Joko, tindakan main hakim sendiri inilah yang seharusnya menjadi sorotan penegak hukum.

Ia juga mengkritik narasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya berkutat pada formalitas belaka.

“Kami menuntut kebenaran materiil, kebenaran yang sesungguhnya. Jangan sampai hukum tajam ke bawah. Fakta hukum menunjukkan tidak ada dasar legal untuk mengusir Bu Parti karena tidak ada penetapan eksekusi,” tambah Joko dengan nada tegas.

Menutup pembelaannya, Joko Siswanto mengutip Pasal 5 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman, meminta Majelis Hakim menggunakan hati nurani untuk melihat rasa keadilan yang hidup di masyarakat.

“Kami memohon Yang Mulia Majelis Hakim membebaskan terdakwa dari segala tuntutan. Jangan biarkan ketidakadilan menang atas nama prosedur yang cacat. Semoga hukum ditegakkan sesuai amanat Tuhan Yang Maha Esa,” pungkasnya.

Sidang akan dilanjutkan Senin (16/12/2025) untuk mendengarkan tanggapan JPU. Publik kini menanti, akankah Palu Hakim berpihak pada keadilan bagi rakyat kecil seperti Bu Parti? (Jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *