LSM GPI: Pungutan Tambang Legal, Pemkab Bisa Digugat

Blitar, serayunusantara.com – Ketua LSM Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI), Jaka Prasetya, melayangkan kritik pedas terhadap kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar yang dinilai menyimpang dalam pengelolaan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB), khususnya terkait pungutan terhadap angkutan tambang pasir legal yang melintas di jalan umum.

“Pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan menarik retribusi di jalan umum. Itu melanggar Undang-Undang Lalu Lintas. Penarikan harus dilakukan di titik produksi, bukan di jalan yang dilalui kendaraan,” tegas Jaka, Senin (7/7/2025).

Ia menyebut, perusahaan tambang berizin resmi sudah dilengkapi dengan dokumen lengkap seperti IUP Operasi Produksi, izin pemurnian, pengangkutan, dan penjualan. Maka, praktik pungutan tambahan yang diberlakukan terhadap mereka disebutnya sebagai bentuk penyimpangan aturan.

“Kalau yang legal saja dipungut, itu bukan hanya menyalahi regulasi tapi bisa dikategorikan pungli, bahkan membuka celah korupsi,” ungkap Jaka.

Baca Juga: Ajaran Baru Akan Segera Dimulai, Begini Kata DPRD Kota Blitar Soal Makan Bergizi Gratis

Tak hanya itu, GPI juga menyoroti pendirian pos pantau tambang oleh Pemkab Blitar yang berdiri di jalur umum tanpa penetapan jalur khusus untuk kendaraan tambang. Menurutnya, langkah itu keliru secara hukum dan teknis.

“Seharusnya ada jalur tambang yang ditetapkan dulu. Ini malah asal bangun pos di jalan umum, itu pelanggaran,” tandasnya.

Ia juga mengkritik absennya Dinas Perhubungan dalam polemik angkutan tambang yang sempat memicu gesekan di lapangan. “Ini soal teknis transportasi, tapi justru instansi yang paling kompeten malah tidak bersuara,” ujarnya.

Jaka menegaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan peringatan resmi kepada Wakil Bupati Blitar, Beky Herdihansyah. Jika peringatan ini diabaikan, GPI menyatakan siap menempuh jalur hukum.

“Kalau masih dilanjutkan, kami akan ambil langkah hukum. Bila ditemukan indikasi korupsi, kami akan laporkan secara resmi ke aparat penegak hukum,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kabupaten Blitar belum memberikan keterangan resmi atas kritik tajam yang dilontarkan GPI. (Jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed