Melalui PPTKH, Bupati Situbondo Bakal Bantu Warga Kayumas dan Kertosari Untuk Sertifikasi Rumah

Bupati Situbondo, Karna Suswandi menghadiri acara Sosialisasi Program Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan (PPTKH), di Desa Kayumas, Kecamatan Arjasa (Foto: Pemkab Situbondo)

Kabupaten Situbondo, Serayunusantara.com – Melansir dari laman Pemkab Situbondo, Bupati Situbondo, Karna Suswandi menghadiri acara Sosialisasi Program Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan (PPTKH), Senin (12/6/2023). Acara tersebut berlangsung di Desa Kayumas, Kecamatan Arjasa.

Dalam kesempatan itu, pria yang akrab disapa Bung Karna ini menyampaikan, dirinya bakal memfasilitasi pemberian sertifikat terhadap ratusan rumah di dua desa. Yakni di Dusun Pedati dan Sengon Kerrep, Desa Kayumas dan Desa Kertosari.

Dengan fasilitasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang melibatkan pihak Perhutani dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam program PPTKH.

Untuk itu, Bung Karna meminta masyarakat agar turut mendukung dan mensukseskan program ini. Pihaknya akan berupaya untuk merekomendasikan sertifikat tanah tersebut melalui program PPTKH.

“Insya Allah dalam waktu dekat ini akan kita ajukan ke kehutanan untuk bisa mendapatkan rekom. Akhirnya nanti kita bersama-sama Perhutani ke BPN untuk disertifikasi yang penting bapak-ibu menunggu saja,” tegasnya.

Baca Juga: Hoax, Berita Warga Gunung Putri Situbondo Tempuh Jarak 4 km Untuk Ambil Air Bersih

Sementara itu, Sekretaris Desa Kertosari, Burhanudi, mengatakan, di desanya itu ada 38 kepala keluarga (KK) dengan luasan rumah masing-masing sekitar 9 persegi yang perlu disertifikat.

Selama ini, sertifikat rumah belum bisa dilakukan oleh warganya meski telah hampir 25 tahun tinggal di wilayah tersebut, karena merupakan wilayah Perhutani. “Kalau sebelumnya kan masuk ke Perhutani,” tuturnya.

Burhanudi menjelaskan, dalam pengajuan sertifikat ini dilakukan melalui Kelompok Tani Hutan (KTH). “Realisasinya tergantung masyarakat yang mau mengajukan. Yang penting satu kali mengajukan, tak ada biaya sama sekali,” ungkapnya.

Di tempat yang sama, Kepala Desa Kayumas, Abdul Jalil, menyampaikan, di wilayahnya hampir sekitar 200 KK yang diperkirakan memerlukan kepastian hukum atas sertifikasi rumah mereka.

Untuk merealisasikan ini, selanjutnya Pemdes Kayumas akan menunggu rekomendasi dari Bupati Situbondo. “Kami sangat mendukung program Pak Bupati, apalagi ini untuk kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *