Membahayakan, Ular Piton 6 Meter Peliharaan Warga Blitar Dievakusi

Petugas Damkar mengevakuasi ular piton sepanjang 6 meter di Desa Ponggok, Blitar, Jumat (9/12/2022). (foto: IST)

Blitar, serayunusantara.com – Melansir dari celah.id, Jumadi (64), Warga Desa Ponggok, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar merasa tak tenang dengan ular piton yang dipeliharanya.

Ular piton yang diletakkan di belakang rumah dekat kandang kambing itu tumbuh semakin besar. Bahkan kini panjangnya mencapai 6 meter.

Karena khawatir membahayakan dirinya, keluarga dan orang lain, Jumadi akhirnya dua menghubungi pemadam kebakaran (damkar) Kabupaten Blitar, meminta ular itu dievakusi.

Kanit Damkar Kabupaten Blitar, Teddy Prasojo mengatakan, usai menerima laporan itu, pihaknya langsung menuju lokasi untuk mengevakuasi ular.

Baca Juga: Operasi Kos-kosan di Kota Blitar, 5 Anak di Bawah Umur Terjaring Razia

Petugas damkar butuh waktu sekitar 30 menit hingga akhirnya ular berhasil dievakusi. Sebab, meski peliharaan, ular piton itu sangat agresif.

“Pergerakan ular lumayan gesit,” katanya.

Lebih lanjut, ular piton sepanjang 6 meter tersebut akhirnya dibawa oleh petugas pemadam kebakaran agar tidak membahayakan masyarakat.

“Dari pada membahayakan, ular tersebut kami bawa. Apalagi warga juga was-was akan terjadi kejadian seperti beberapa waktu lalu, sampai ada orang meninggal karena ular piton,” katanya. (ruf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *