Membangun Pelayanan Publik Berbasis HAM yang Inklusif

Kegiatan Diseminasi Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia Menuju Pelayanan Publik Inklusif, dengan tema “Edukasi Pendaftaran Merek, Indikasi Geografis dan Perseroan Perorangan”. (Foto: Kemenkumham RI)

Medan, serayunusantara.com – Melansir dari laman Kemenkumham RI, Berbagai pelayanan publik yang disediakan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kepada masyarakat umum terus diupayakan agar dapat memenuhi prinsip hak asasi manusia (HAM), yaitu pelayanan publik yang inklusif. Implementasi prinsip-prinsip HAM ini juga diupayakan dalam penyediaan peraturan dan layanan publik, untuk mendukung UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah), dan anggota masyarakat yang kurang terlayani.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama (Hukerma) Kemenkumham, Hantor Situmorang mengatakan ada beragam kebijakan yang mengadopsi HAM sebagai kerangka normatif pemandu dalam menguatkan pertumbuhan ekonomi sesuai dengan standar HAM, yaitu ekonomi inklusif. Pertumbuhan ekonomi yang berbasis pada penguatan semua kelompok, termasuk kelompok rentan merupakan kebijakan pemerintah.

“Penghormatan HAM oleh pemerintah juga diupayakan di bidang ekonomi,” ucap Hantor saat membuka kegiatan Diseminasi Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia Menuju Pelayanan Publik Inklusif, dengan tema “Edukasi Pendaftaran Merek, Indikasi Geografis dan Perseroan Perorangan”.

“Hal ini untuk menghindari ketidaksetaraan akses ekonomi, yang pada kenyataannya, dapat menjadi hambatan bagi kemakmuran bersama. Agar pertumbuhan benar-benar inklusif dan berkeadilan, pola pertumbuhan harus menciptakan pekerjaan yang layak dan kesempatan kerja yang produktif bagi semua kelompok, termasuk kelompok rentan,” kata Hantor di Hotel Aryaduta Medan, Sumatera Utara.

Baca Juga: Kemenkumham Jamin Pelayanan Publiknya Berbasiskan HAM

Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sumatera Utara, Mhd. Jahari Sitepu menjelaskan bahwa pihaknya dalam melaksanakan pelayanan publik telah mengedepankan dan berpedoman pada prinsip HAM. Sehingga dalam rangka peningkatan kualitas layanan di lingkungan kanwil, penyelenggaraan pelayanan publik berorientasi pada kebutuhan dan kepuasan penerima layanan.

“Pelayanan publik berbasis HAM merupakan kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam pemenuhan kebutuhan pelayanan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip HAM, bagi setiap warga negara dan penduduk atas jasa dan/atau pelayanan,” ucap Jahari, Kamis (22/02/2024) pagi.

Pada kesempatan ini juga dilakukan penyerahan buku “Media Pembelajaran Inklusif Strategi Praktis Riset Komunikasi Bagi Peneliti Pemula” dari mahasiswa Magister Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sumatera Utara (FISIP USU), Andre Genesa Harahap. Andre merupakan pegawai Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara difabel tunarungu yang memperoleh beasiswa LPDP Tahun 2023.

Buku yang ditulis oleh 30 orang mahasiswa ini diharap dapat bermanfaat bagi para pegawai untuk menambah wawasan sebagai dasar pemahaman terhadap metode penelitian kuantitatif, sekaligus sebagai dasar pemahaman terhadap penerapan metode penelitian kuantitatif dalam bidang Ilmu komunikasi, serta sebagai dasar pemahaman tentang kontribusi penelitian kuantitatif terhadap pengembangan ilmu pengetahuan dan peningkatan mutu pendidikan.

Baca Juga: Bawa ke Ranah Hukum, Bubarkan Geng Pelaku Perundungan di Sekolah

Kegiatan ini merupakan implementasi dari Memorandum Saling Pengertian (MSP) antara Kemenkumham dengan Friedrich Naumann Stiftung (FNS), sebuah International Non Governmental Organization (INGO) dari Jerman yang bergerak di bidang tata kelola pemerintahan yang baik dan HAM.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *