Blitar, serayunusantara.c0m – Kasus dugaan kekerasan terhadap siswa kembali mencuat di lingkungan sekolah, kali ini terjadi di SMPN 3 Doko, Desa Sumberurip, Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar. Peristiwa menyedihkan tersebut terjadi pada Jumat, 18 Juli 2025, dan mulai mendapat perhatian publik pada Senin, 21 Juli 2025.
Korban, siswa kelas 7, menjadi sasaran perundungan dan penganiayaan fisik oleh kelompok siswa dari kelas 7 hingga 9. Kasus ini terungkap setelah orang tua korban, warga Desa Plumbangan, melihat anaknya mengalami luka fisik dan menunjukkan tanda-tanda trauma usai pulang sekolah.
Peristiwa bermula saat kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Korban diajak ke belakang kamar mandi oleh kakak kelas dan mendapati sekitar 20 siswa telah berkumpul. Mereka mengejek korban secara verbal, kemudian seorang siswa kelas 8 memulai kekerasan fisik dengan memukul dan menendang, diikuti tindakan pengeroyokan oleh siswa lainnya.
Korban yang mengalami trauma sempat diancam agar tidak melaporkan kejadian itu. Namun, ia akhirnya menceritakan semuanya kepada orang tuanya.
Menanggapi laporan tersebut, Polsek Doko bersama Satreskrim Polres Blitar langsung bergerak cepat, dengan melakukan beberapa langkah penanganan, antara lain:
- Menerima dan mencatat laporan resmi dari pihak keluarga korban.
 - Melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lingkungan sekolah.
 - Memeriksa dan menggali keterangan dari korban, pelapor, serta dua guru di SMPN 3 Doko.
 - Melaksanakan visum et repertum (VER) terhadap korban, yang menunjukkan adanya luka di siku kanan, serta rasa nyeri di kepala dan dada.
 
Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Momon Suwito Pratomo, menyebutkan bahwa sebanyak 14 siswa telah teridentifikasi sebagai terduga pelaku. Seluruhnya merupakan siswa aktif dari kelas 7 hingga 9. Ia juga menjelaskan bahwa kekerasan ini diduga bermula dari perundungan yang berujung pada aksi balas dendam.
Lebih lanjut, pihak kepolisian akan melibatkan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA), Dinas Pendidikan, serta Dinas Sosial Kabupaten Blitar dalam proses penanganan, karena semua pihak yang terlibat masih berusia anak. Gelar perkara akan segera dilaksanakan guna menentukan langkah hukum berikutnya.
Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman menyatakan keprihatinannya dan menegaskan bahwa kekerasan di lingkungan pendidikan tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apa pun. Ia menekankan pentingnya kerja sama antara guru, orang tua, dan siswa dalam menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan mendukung.
Selain langkah hukum, Polres Blitar juga akan menggelar program sosialisasi tentang bahaya kekerasan serta pentingnya pendidikan karakter dan pembentukan mental spiritual sejak dini. Kapolres juga mengajak seluruh pihak terkait untuk memperkuat sistem deteksi dini agar kejadian serupa tidak terulang kembali. (Serayu)


																						










