Mengaku Pemilik Tebu di Ngantru, Perangkat Desa di Blitar Tipu Korban 100 juta

Pelaku AP diamankan di Rutan Polres Tulungagung. (foto: IST)

Tulungagung, serayunusantara.com – Melansir dari Cakrawala.co, Unit Pidum Satreskrim Polres Tulungagung berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan (tilap) uang pembelian tebu sebesar 100 juta rupiah yang terjadi pada tanggal 23 Juni 2022 lalu.

Selain berhasil mengungkap kasus ini, Satreskrim Polres Tulungagung juga menangkap laki-laki inisial AP (28) terduga pelaku yang merupakan seorang perangkat desa di Blitar.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Moh Anshori mengatakan, pelaku AP adalah salah satu perangkat desa di Desa Jaten, Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar. Dia diduga telah menilap uang pembelian tebu senilai Rp 100 juta rupiah terhadap korbannya BP (34) alamat Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar.

“AP diamankan petugas pada Rabu, 28 Desember 2022 kemarin sekitar pukul 10. 00 WIB di wilayah Tulungagung,” ujar Iptu Anshori, Senin (2/1/2023).

Baca Juga: Terungkap, Mayat Mr X dan Motor Ditemukan di Sungai Tulungagung

Lanjut dia, kejadian tindak pidana penipuan dan penggelapan tersebut terjadi pada 23 Juni 2022 lalu. AP mengaku sebagai pemilik tebu yang berlokasi di wilayah Kecamatan Ngantru.

AP lalu menjualnya kepada BP (korban) seharga Rp 100 juta rupiah yang ternyata tanaman tebu tersebut adalah milik orang lain. Korban yang mengalami kerugian itupun kemudian melaporkannya ke Polres Tulungagung.

“Petugas Satreskrim yang menerima laporan selanjutnya melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan AP,” jelasnya.

Dari kejadian ini, petugas menyita 2 (dua) surat pernyataan kesanggupan mengembalikan uang dari AP yakni surat pernyataan tertanggal 23 Juni 2022 dan surat pernyataan tertanggal 13 September 2022.

“Kini AP yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Tulungagung guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, dia terancam pasal 378 dan 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 4 (empat) tahun penjara,” pungkas Anshori. (Ans71 Restu/ek/ruf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *