Menteri PPPA Apresiasi Inisiatif Mandiri Pembentukan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak di Kabupaten Kapuas

Menteri PPPA, Bintang Puspayoga melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah untuk melakukan dialog dan advokasi kepada para Camat, Kepala Desa, para tokoh agama dan tokoh masyarakat tentang DRPPA. (Foto: KemenPPPA RI)

Kapuas, serayunusantara.com – Melansir dari laman KemenPPPA RI, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah untuk melakukan dialog dan advokasi kepada para Camat, Kepala Desa, para tokoh agama dan tokoh masyarakat tentang Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA).  Menteri PPPA mengapresiasi atas ketertarikan pemerintah desa di Kabupaten Kapuas untuk melakukan inisiasi mandiri pembentukan DRPPA. Sebelumnya, berdasarkan Keputusan Menteri PPPA No 70 Tahun 2021 model DRPPA di Provinsi Kalimantan Tengah ditetapkan di Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kabupaten Pulang Pisau.

“Kelompok perempuan dan anak merupakan sumber daya manusia yang harus kita lindungi dan berdayakan. Pada lingkup nasional, perempuan mengisi hampir setengah, sedangkan anak mengisi hampir sepertiga dari total populasi penduduk. Itu sebabnya penting untuk memberikan ruang dan kesempatan bagi perempuan dan anak.  Saya mengapresiasi jika Kabupaten Kapuas mau melakukan inisiasi mandiri pembentukan DRPPA. Mari kita tidak hanya berhenti pada komitmen saja tetapi mulai sekarang kita praktekan di akar rumput, 10 indikator DRPPA harus mulai dijalankan. Ke-sepuluh indikator tersebut adalah perwujudan dari 5 Arahan Presiden,” ujar Menteri PPPA pada Jum’at, ( 22/09) di Kapuas.

Menteri PPPA menyatakan untuk mengembangkan sebuah desa menuju Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak, seluruh perangkat yang ada di desa, utamanya perempuan dan anak perlu terlibat karena mereka inilah yang merasakan langsung hambatan, kendala dan solusi yang diharapkan agar mereka bisa menjadi subyek dan terlibat dalam pembangunan.

Capaian IPM (Indeks Pembangunan Manusia) Kapuas tahun 2022 sebesar 70,01 yang berarti di bawah IPM Nasional. Capaian IPG (Indeks Pembangunan Gender ) Kapuas di atas capaian nasional yaitu 95,44. Namun sayangnya IDG (Indeks Pemberdayaan Gender ) Kapuas di bawah angka nasional yaitu 73,35. Menurut Menteri PPPA  keterwakilan perempuan dalam sektor-sektor publik di Kapuas perlu semakin didorong.

Baca Juga: Menteri PPPA Sambut Positif GPIB Deklarasi Gereja Ramah Anak

“Pada saat penentuan Desa Model DRPPA yang kami inisiasi sejak 2021 memang kami lebih utamakan desa dimana Bupati atau Walikotanya adalah perempuan atau kepala desanya perempuan. Mengapa? Ini karena kami ingin melihat sejauh mana kepala desa perempuan bisa berdampak melalui kebijakannya yang responsif gender dan ramah anak. Sejak ada DRPPA , kita sudah melihat mulai banyak perkembangan dimana perempuan dapat berkiprah di desanya, pemberdayaan ekonomi mulai tampak dan anak-anak nyaman dan aman tinggal di desanya,” ucap Menteri PPPA.

Menteri PPPA juga memberikan apresiasi atas terbentuknya UPTD PPA di Kapuas. Menurut Menteri PPPA, UPTD PPA adalah salah satu dari mandate UU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Untuk itu pada kesempatan ini Menteri PPPA juga mendorong aparat penegak hukum di Kapuas untuk tidak ragu menerapkan pidana menggunakan UU TPKS untuk setiap kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Pada kesempatan ini Menteri PPPA juga menyaksikan penandatanganan komitmen bersama pencanangan DRPPA yang ditandatangani oleh Kepala Desa Pulau Telo, Kepala Desa Maulen, Camat Selat, Camat Basarang, Kepala Dinas DP3AP2KB Kab. Kapuas dan Kepala Dinas  PPPA Provinsi Kalimatan Tengah.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *