Meski Kantongi Izin, Aktivitas Tambang CV BSE di Kabupaten Blitar Dapat Protes dari Warga 

Blitar, serayunusantara.com Aktivitas pertambangan CV. Barokah Sembilan Empat (BSE) berhenti. Meskipun mereka telah mengantongi izin resmi untuk melakukan aktivitas pertambangan.

Direktur CV. Barokah Sembilan Empat (BSE), Aditya Putra Mahardika menyampaikan, berhentinya aktivitas pertambangan itu usai ada tekanan yang diberikan masyarakat.

Dia memahami kekhawatiran masyarakat soal keberadaan tambang. Meskipun perusahaannya beroperasi secara legal dan telah mengantongi semua izin yang diperlukan

“CV. BSE adalah perusahaan yang telah memperoleh izin resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Jadi ada dasar yang kami lakukan saat menambang,” kata Aditya.

Adit menyampaikan, aktivitas pertambangan yang dilakukannya baru dimulai beberapa bulan lalu. Itu dilakukan usai mendapatkan perizinan resmi dari pihak terkait.

Baca Juga: Willy Aditya: Pemecahan Kementerian Perkuat Fungsi Pengawasan DPR

Pihaknya juga berkomitmen untuk menerapkan praktik pertambangan yang lebih ramah lingkungan, agar masyarakat tidak mendapatkan dampak buruk.

Oleh karena itu, pihaknya bakal melakukan evaluasi internal, termasuk pola distribusi material dan dampaknya terhadap masyarakat sekitar.

“Kami juga berencana untuk mengatur lalu lintas truk agar tidak merusak jalan desa serta menjaga kualitas air sungai,” imbuhnya.

Aksi demonstrasi ini menjadi sorotan karena perusahaan yang mematuhi hukum justru menjadi sasaran unjuk rasa, sementara praktik penambangan ilegal di sepanjang Kali Putih luput dari perhatian.

Sementara Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Blitar, Aryo Nugroho, menegaskan pentingnya mengikuti prosedur hukum dalam menangani masalah ini.

“Kami tidak bisa mengambil langkah tanpa prosedur hukum yang sah. Jika ada pelanggaran, tentu akan ada evaluasi. Hingga saat ini belum ada laporan pelanggaran dari CV. BSE,” jelas Aryo.

Sebelumnya, ratusan warga yang tergabung dalam Koalisi Kali Putih menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor DPRD Kabupaten Blitar, Kamis (19/6/2025).

Aksi ini sebagai bentuk protes terhadap aktivitas penambangan pasir di aliran Kali Putih yang dinilai merugikan lingkungan dan kehidupan petani setempat.

Para demonstran, mayoritas petani, menyampaikan keprihatinan mengenai dampak negatif dari penambangan tersebut.

Dalam aksinya, mereka menegaskan, jika penambangan ini telah merusak jalan desa dan mengakibatkan air sungai menjadi keruh, yang berdampak pada pertanian. (serayu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *