Miliki Peran Strategis dalam Pengawasan, Menteri ESDM Minta Peran APIP Diperkuat

Menteri ESDM Arifin Tasrif pada acara Penyerahan RPT dan Kick-off Pembukaan Audit Kinerja Tahun 2024 di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Jakarta, Kamis (11/1). (Foto: Kementerian ESDM RI)

Jakarta, serayunusantara.com – Melansir dari laman Kementerian ESDM RI, Inspektorat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meluncurkan dan menyerahkan dokumen Rencana Pengawasan Tahunan (RPT) serta “kick-off” pelaksanaan audit kinerja periode tahun 2024 untuk Audit menyeluruh pengelolaan kinerja dan keuangan Tahun 2023. Dalam arahanya Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, untuk mendukung pemerintahan yang baik dan bersih diperlukan penguatan peran dan fungsi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di lingkungan Kementerian ESDM.

“Kementerian ESDM memiliki peran vital dalam pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Tujuannya termasuk memastikan pasokan energi yang cukup, meningkatkan pendapatan negara, membangun infrastruktur, mendorong kemajuan teknologi dan inovasi, mengelola lingkungan, serta mencapai kesejahteraan sosial yang merata,” ujar Arifin dalam arahannya di acara Penyerahan Rencana Pengawasan Tahunan (RPT) dan Kick-off Pembukaan Audit Kinerja Tahun 2024 di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Jakarta, Kamis (11/1).

Untuk mendorong terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih sangat diperlukan penguatan peran dan fungsi APIP di lingkungan Kementerian ESDM. “Inspektorat Jenderal (sebagai APIP KESDM memiliki peran strategis dalam memastikan pengelolaan sektor energi dan sumber daya mineral berjalan dengan baik, akuntabel, dan transparan,” terang Arifin.

Menindaklanjuti hal tersebut di atas, Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM menyusun Rencana Pengawasan Tahunan (RPT) untuk Tahun Anggaran 2024. Rencana ini bertujuan untuk memastikan agar pengawasan internal di Kementerian ESDM dilakukan dengan lebih efisien dan efektif, serta meningkatkan akuntabilitas pengawasan.

Baca Juga: Posko Nataru Sektor ESDM Selesai, Kepala BPH Migas Ungkap Ketersediaan Energi Aman dan Lancar

“Rencana Pengawasan Tahunan ini merupakan instrumen untuk meningkatkan akuntabilitas pengawasan internal di lingkungan Kementerian ESDM, maka proses penyusunannya melibatkan pimpinan organisasi dan seluruh unit kerja di Kementerian ESDM.

“RPT Itjen Tahun 2024 menjadi alat untuk mengukur kinerja Inspektorat Jenderal dalam mencapai target organisasi sekaligus merupakan upaya strategis dan tolak ukur pengawasan internal di Kementerian ESDM telah berjalan dengan baik dalam penerapan tata kelola (governance), pengelolaan risiko (risk) dan peningkatan kepatuhan (compliance),” pungkas Arifin.

Inspektorat Jenderal telah menyusun RPT Tahun 2024 yang prosesnya melibatkan seluruh stakeholders baik internal KESDM (Unit Eselon I) maupun eksternal (BPKP) termasuk telah mengundang BPK-RI untuk mendapatkan masukan pada sisi substansi pengawasan.

“Dokumen RPT telah mendapat persetujuan Bapak Menteri untuk dijadikan pedoman dalam melakukan pengawasan intern Tahun 2024. Dokumen RPT memiliki 3 tujuan utama yaitu, pertama, Risk & Internal Control, kedua Goals alignment, ketiga Governance, meningkatkan kualitas tata kelola internal untuk optimalisasi tugas dan fungsi,” ujar inspektur Jenderal Kementerian ESDM Bambang Suswantono.

Baca Juga: Menteri ESDM Targetkan Pipa Gas Dumai-Sei Mangke Rampung Tahun 2027

Dan dalam rangka pelaksanaan Rencana Pengawasan Tahunan 2024 Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM menyusun “timeline” yang dimulai pada hari ini 11. “Januari 2024 adalah “launching” dan penyerahan dokumen RPT serta “kick-off” pelaksanaan audit kinerja periode tahun 2024 untuk Audit menyeluruh pengelolaan kinerja dan keuangan Tahun 2023,” tutup Bambang.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *