Tulungagung, serayunusantara.com – Seorang warga Panggungrejo, Tulungagung, Fajar Imam Nurrohmat, menjadi korban penipuan online dengan modus pesanan makanan fiktif yang mengatasnamakan institusi TNI.
Peristiwa tersebut bermula pada Kamis (2/4/2026) saat ibu korban, Indasah, menerima pesanan 85 bungkus nasi goreng melalui WhatsApp. Untuk meyakinkan, pelaku mengaku sebagai anggota Kodim Tulungagung.
Pelaku kemudian mengirimkan bukti transfer palsu senilai Rp1.805.000. Selanjutnya, dengan alasan terjadi kelebihan transfer, pelaku meminta korban mengembalikan sebagian uang sebesar Rp700.000. Tidak berhenti di situ, korban kembali diarahkan melakukan transaksi melalui QRIS hingga akhirnya seluruh saldo di rekeningnya terkuras.
Baca Juga: Ini Klarifikasi Video Viral Dugaan Penipuan Mengatasnamakan Program Kesehatan di Nganjuk
Menyadari telah menjadi korban penipuan, pihak keluarga segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tulungagung Kota. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil melacak pelaku di wilayah Kabupaten Bojonegoro.
Pelaku berinisial AD (27) berhasil diamankan di kediamannya pada Sabtu (11/4/2026) dini hari tanpa perlawanan. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya tangkapan layar percakapan WhatsApp, bukti transfer dari aplikasi perbankan, serta satu unit ponsel.
Baca Juga: 14 Tahun Buron, Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Saat Menjabat Kapolda Papua Ditangkap
Kasihumas Polres Tulungagung, IPTU Nanang, menyatakan bahwa pelaku kini telah diamankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Ia dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE serta Pasal 492 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap pesanan dalam jumlah besar dari pihak yang tidak dikenal. Warga diminta memastikan kebenaran transaksi dengan mengecek mutasi rekening secara langsung sebelum melakukan pengembalian dana dalam bentuk apa pun. (Jun)
























